CNN Indonesia
Kamis, 22 Mei 2025 11:28 WIB
Biaya kembali nama kendaraan jejak digratisnya, namun ada wajib bayar nan sudah menjadi ketentuan. CNN Indonesia/ Adi Ibrahim
Jakarta, CNN Indonesia --
Kabar baik datang bagi masyarakat nan membeli kendaraan bekas. Pemerintah sekarang resmi menghapus biaya kembali nama kendaraan untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pemilik motor alias mobil jejak nan selama ini kerap terbebani biaya tambahan saat melakukan proses manajemen kembali nama.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), nan menyatakan bahwa objek biaya kembali nama hanya bertindak pada penyerahan pertama kendaraan dari dealer ke konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya, termasuk pembelian kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB. Ini artinya, kembali nama untuk kendaraan jejak sekarang tidak dikenakan biaya tersebut.
Kebijakan ini sebenarnya telah bertindak sejak 5 Januari 2025. Namun, meski biaya kembali nama dihapus, pemilik kendaraan tetap kudu mengeluarkan sejumlah biaya untuk publikasi arsip baru seperti STNK dan BPKB, serta bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Biaya nan tetap kudu dibayar
Berikut daftar biaya nan tetap kudu dibayarkan saat melakukan kembali nama kendaraan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka bakal ada denda PKB.
- SWDKLLJ: Rp35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka bakal ada denda SWDKLLJ.
- Biaya publikasi STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua alias roda tiga
- Biaya publikasi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp60.000 untuk kendaraan roda dua alias roda tiga
- Biaya publikasi BPKB: Rp225.000 untuk kendaraan roda dua alias roda tiga
Semua besaran biaya ini merujuk pada ketentuan nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kenapa kudu kembali nama?
Melakukan kembali nama kendaraan jejak mempunyai banyak keuntungan. Pertama, legalitas kepemilikan kendaraan menjadi lebih jelas dan sah secara hukum. Proses manajemen pun bakal lebih mudah, termasuk saat melakukan pembayaran pajak tahunan lantaran info kendaraan sudah terdaftar atas nama sendiri.
Keuntungan lainnya adalah jika terjadi kehilangan arsip seperti STNK alias BPKB, proses pengurusan bakal jauh lebih sederhana lantaran identitas pemilik sudah tercatat dengan benar. Klaim asuransi juga bakal lebih mudah, dan akibat penyalahgunaan kendaraan oleh pihak sebelumnya dapat diminimalkan.
Relaksasi biaya manajemen seperti penghapusan biaya kembali nama pada kendaraan jejak boleh jadi merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak masyarakat. Langkah ini dinilai efektif untuk mendorong lebih banyak pemilik kendaraan melakukan kembali nama, nan selama ini kerap ditunda lantaran argumen biaya.
Selain menyederhanakan beban administratif, kebijakan ini juga membantu memperbarui info kepemilikan kendaraan secara nasional, sehingga pemerintah dapat mempunyai pedoman info nan lebih jeli untuk pengawasan dan kebijakan publik. Dalam jangka panjang, langkah ini dinilai bakal memperkuat sistem perpajakan kendaraan di Indonesia.
(job/mik)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·