Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel disemprot pengadil lantaran banyak lupa saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/5).
Hakim personil Alfis Setiawan mempersoalkan Gobel nan selama menjabat Menteri Perdagangan selama 10 bulan tidak pernah membaca laporan dari anak buahnya.
"Jadi, saat Bapak menjabat intinya nan Bapak sampaikan di saat Bapak menjabat, Bapak tidak pernah membaca laporan dari Dirjen?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, tapi dalam surat saya mereka memberikan laporan, itu ada," kata Gobel.
"Iya, laporan itu belum sempat dibaca?" memberondong hakim.
"Belum saya baca," jawab dia.
"Sampai akhir masa jabatan?" tanya pengadil menambahkan nan dibenarkan Gobel.
Hakim lantas menanyakan keterlibatan Koperasi Kartika (Inkopkar) dalam aktivitas impor gula. Gobel mengaku tidak ingat.
"Kemudian, surat kepada apa namanya, koperasi ini, dua kali ya Pak ya di bulan Juni dan di bulan Agustus 2015?" tanya hakim.
"Saya enggak ingat itu Pak," kata Gobel.
Gobel berdasar peristiwa itu sudah sangat lama sehingga membuatnya lupa. Atas argumen itu dia memohon maaf kepada hakim.
"Saksi nan lain diperiksa juga Pak, kejadian 2014-2015 dan mereka bisa jelaskan. Tidak seperti Bapak, lupa semuanya," ucap hakim.
"Iya, minta maaf untuk itu," ujar Gobel.
"Cuma Bapak sendiri saja, sekian banyak saksi nan kami periksa di persidangan ini, hanya Bapak sendiri nan lupa selalu. Iya kan. Saksi nan lain juga, ada juga saya percaya seusia Bapak, bisa bisa menjelaskan dengan baik, tidak mereka bilang lupa-lupa," ungkap hakim.
"Mohon maaf untuk itu," jawab Gobel.
"Dirjen juga, ada juga nan kita periksa di sini. Penjelasannya jelas, tidak ada nan bicara lupa Pak, hanya Bapak nan bicara lupa hari ini. Ya itu pertanyaan saya, ada surat Juni 2015, kemudian ada Agustus 2015, kepada Koperasi Kartika. Kita mau tahu kenapa dua kali suratnya, apa sebabnya. Faktor apa kemudian di bulan Agustus 2015 kemudian bapak diberikan surat lagi kepada Kartika, Koperasi Kartika," lanjut hakim.
"Sekali lagi saya minta maaf saya enggak ingat Pak," kata Gobel.
Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa norma Tom Lembong mengusulkan agar Jenderal TNI (Purn) Moeldoko hingga mantan Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan dihadirkan ke sidang.
Kuasa norma Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan usulan tersebut untuk mendalami materi pengedaran gula dan penunjukan induk koperasi oleh Kementerian Perdagangan.
"Tadi menarik apa nan disampaikan oleh pengadil personil tentang kenapa distribusinya berbelitan dan segala macamnya. Untuk itu nan kami hormati majelis hakim, ada baiknya jika untuk meninjau pertanyaan tersebut, kita undang Pak Moeldoko dan Pak Menteri Perdagangan pada waktu itu," kata Ari.
Keinginan membawa Moeldoko berangkaian dengan kapabilitas nan berkepentingan saat menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Menurut Ari, penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) nan sekarang Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad) untuk mendistribusikan gula ke masyarakat dalam operasi pasar bisa dijawab oleh Moeldoko dan Gita.
Adapun Tom Lembong didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·