Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan online alias phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan para tersangka mencatut nama lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengelabui korban. Dalam aksinya, para tersangka dikendalikan seorang penduduk negara (WN) China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini, ialah dengan mengedepankan tautan link phishing nan tiruan menggunakan modus e-tilang nan mencatut nama lembaga pemerintah, ialah Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Himawan di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Kronologi pembongkaran kasus
Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat dan Kejagung pada Desember 2025.
Setelah diselidiki, tim patroli siber menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing nan tampilannya menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejagung.
Himawan membeberkan dalam aksinya, lima tersangka dikendalikan seorang WN China.
Dia mengatakan WN China itu mengendalikan para tersangka di Indonesia untuk memasang kartu-kartu SIM ke dalam SIM box alias modem pool.
Setelahnya, sistem tersebut dikendalikan dengan jarak jauh alias remote dari China.
Kemudian para tersangka nan berada di Indoensia hanya perlu membuka sebuah aplikasi berjulukan TVS (Terminal Vendor System) untuk memantau jumlah SMS blast nan sukses terkirim dan nan gagal.
"Dalam satu hari, perangkat SIM box nan dioperasionalkan oleh para tersangka bisa mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone," ucap Himawan.
"Untuk menjalankan SIM box kiriman dari China tersebut, para pelaku memerlukan ratusan kartu SIM nan telah diregistrasi menggunakan NIK dan info penduduk negara Indonesia," sambungnya.
Upah kripto para tersangka
Himawan mengungkapkan lima tersangka itu diketahui menerima penghasilan bulanan dalam corak mata duit mata uang digital (USDT). Setiap tersangka mendapat besaran bayaran nan bervariasi.
"Para tersangka menerima penghasilan bulanan dalam corak mata duit mata uang digital alias USDT. Mulai dari 1.500 USDT alias sekitar Rp25 juta sampai dengan 4.000 USDT alias sekitar Rp67 juta tergantung dari banyaknya SIM box nan dioperasionalkan," ujarnya.
Dari kasus ini, polisi turut menyita puluhan unit PC, router, puluhan unit SIM Box, serta ratusan kartu SIM nan telah diregistrasi menggunakan info NIK milik penduduk Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE; Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE; serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman balasan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 12 miliar rupiah," kata Himawan.
(dis/kid)
[Gambas:Video CNN]
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·