dis | CNN Indonesia
Sabtu, 02 Agu 2025 13:30 WIB
Tom Lembong dibebaskan setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah Presiden Indonesia Prabowo Subianto memberi abolisi dan amnesti untuk mereka.
Namun, pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti bagi Hasto oleh Prabowo itu menuai sorotan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai norma sedang dipermainkan. Kata dia, pemberian amnesti dan abolisi adalah akibat dari peradilan politis.
"Hukum sedang dipermainkan. Kalau mau mengampuni Hasto dan Tom kenapa kudu begini amat: drama di pengadilan dulu. Kenapa enggak sedari awal saja. Bukankah Kepolisian, Kejaksaan dan KPK di bawah Presiden," ujar Feri saat dikonfirmasi, Jumat (1/8).
Dia memandang keputusan nan dikeluarkan Prabowo tersebut tidak hanya menjadi preseden jelek bagi pemberantasan korupsi ke depan, tetapi juga bagi rumor peradilan nan sehat.
"Ini kesempatan para politisi memanfaatkan situasi. Jadi, ujung-ujungnya orang capek dengan segala drama peradilannya, tapi kelak bakal ada pahlawan politiknya di belakang layar," ujarnya.
Dosen norma tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah 'Castro' menyebut pemberian abolisi dan amensti dalam perkara korupsi merupakan tindakan nan keliru dan kudu dikritik.
"Amnesti dan abolisi seolah-olah dijadikan perangkat kompromi politik," ucap dia.
"Ini perkara korupsi loh ya. Itu mesti ditegaskan. Ini perkara korupsi. Dan rasanya belum ada tuh perkara korupsi nan diberikan amnesti dan abolisi mengingat derajat nan dilakukan. Jadi, keliru itu," sambungnya.
Pakar norma tata negara Bivitri Susanti juga beranggapan pemberian abolisi dan amnesti itu rawan untuk sistem norma Indonesia. Kata dia, langkah ini berpotensi membahayakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan.
"Dampak jangka panjangnya itu nan rawan sekali bagi pemberantasan korupsi, bahayanya pertama berfaedah pengampunan-pengampunan ini bisa terus diberikan tergantung dari relasi politik dari orang itu, dari terpidananya, relasi politiknya, bisa lantaran kedekatan personal, bisa juga lantaran hal-hal nan sifatnya sangat politik seperti nan dilakukan terhadap Hasto," kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com.
Menurut Bivitri, konsep pemaafan Prabowo ini lebih kepada kepentingan politik bukan hukum. Sehingga penggunaannya biasanya politis tanpa pertimbangan hukum.
"Buat saya ini rawan ke depannya ini betul-betul kewenangan absolut dari presiden dan bisa dipergunakan memberikan untuk lebih banyak pemaafan lainnya, apapun skemanya," ujarnya.
Bersambung ke laman berikutnya...
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·