slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Begini Skema Diskon Tarif Pajak Kendaraan Listrik Di Jakarta

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

DKI Jakarta sudah menyiapkan skema tarif pajak kendaraan listrik mengikuti pengarahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengenaannya ditentukan dari nilai kendaraan, semakin besar maka insentifnya semakin kecil.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati di keterangannya pada Sabtu (25/4) menjelasan pihaknya telah memformulasikan pajak kendaraan listrik usai Kemendagri merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu, nan diundangkan pada 1 April 2026, menjadikan kendaraan listrik objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelum ada patokan ini semua pemilik kendaraan listrik telah merasakan nikmatnya tak bayar PKB dan BBNKB.

"Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif nan bakal diberlakukan," ujar Lusiana, dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lusiana mengatakan kendaraan listrik dengan nilai di bawah Rp300 juta diberi insentif berupa potongan nilai pajak sebesar 75 persen.

Sementara nan nilainya Rp300 juta-Rp500 juta dapat insentif 65 persen, Rp500 juta-Rp700 juta dapat insentif 50 persen dan di atas Rp700 juta diberi insentif hanya 25 persen.

"Jadi, pajak nan dibayar tetap mempertimbangkan keahlian bayar dan prinsip keadilan," kata Lusiana.

Walau demikian pengenaan pajak kendaraan listrik wajib memerhatikan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ nan dikeluarkan Kemendagri usai Permendagri Nomor 11/2026 terbit.

Dalam surat info itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur memberi keringanan pajak untuk kendaraan listrik, bisa pembebasan penuh alias pengurangan tarif.

"Kalau pembebasan, berfaedah nilainya nol. Itu nan kudu kami lakukan lantaran sudah ada pengarahan dari Kementerian Dalam Negeri," kata Lusiana.

(fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru