Jakarta, CNN Indonesia --
Sistem tilang nan bertindak di Indonesia saat ini sebagian besar telah mengandalkan electronic traffic law enforcement (ETLE). Sistem ini menggunakan kamera nan dipasang di beragam titik untuk merekam pelanggaran lampau lintas, mulai dari menerobos lampu merah, melanggar ganjil genap, hingga melawan arus.
Masalahnya, tetap banyak pemilik kendaraan nan baru sadar punya tunggakan tilang ketika hendak bayar pajak kendaraan alias memperpanjang STNK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kondisi ini, proses manajemen biasanya tidak bisa dilanjutkan sebelum denda tilang diselesaikan.
Melansir Detik, penggunaan kamera ETLE sekarang semakin luas dan terintegrasi dengan sistem registrasi kendaraan. Karena itu, pemilik kendaraan disarankan rutin mengecek status pelanggaran melalui situs resmi ETLE agar tidak mengalami hambatan saat mengurus pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat juga diimbau menyelesaikan tunggakan tilang sebelum datang ke Samsat. Jika sistem mendeteksi adanya pelanggaran nan belum diselesaikan, maka pembayaran pajak kendaraan tidak dapat diproses.
Kanit Regident Satlantas Polres Bojonegoro Very R Juniarto menjelaskan denda tilang elektronik wajib diselesaikan terlebih dulu sebelum manajemen kendaraan dilanjutkan.
"Benar, jika tidak bayar denda ETLE, maka tidak bisa diproses pembayaran pajaknya. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan denda ETLE terlebih dahulu," kata Very.
Dalam praktiknya, pelanggaran nan terekam kamera ETLE bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Jika denda tidak dibayar sampai pemisah waktu nan ditentukan, info kendaraan bisa terblokir sementara, sehingga pemilik tidak dapat melakukan pengesahan STNK alias pembayaran pajak tahunan.
Cara buka blokir STNK
Kita bisa langsung mendatangi instansi Subdit Gakkum Ditlantas Polda setempat alias instansi Samsat terdekat dengan membawa arsip berikut:
- KTP pemilik kendaraan.
- STNK kendaraan nan diblokir.
- Bukti tilang alias surat pemberitahuan tilang ETLE.
- Bukti pembayaran denda tilang.
Cara cegah STNK diblokir ETLE
Untuk mencegah STNK diblokir akibat tilang ETLE, beberapa perihal nan bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
- Mematuhi peraturan lampau lintas.
- Jika merasa pernah melanggar lampau lintas, rajinlah mengecek status kendaraan di situs ETLE.
- Segera lakukan konfirmasi tilang jika merasa tidak melakukan pelanggaran di situs Konfirmasi ETLE.
- Jika Anda mengakui adanya pelanggaran, lakukan pembayaran denda tilang dalam waktu nan ditentukan.
- Gunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memantau tanggungjawab pajak dan tilang kendaraan.
(ryh/dmi)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·