slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Biaya Balik Nama Kendaraan Sudah Gratis, Ini Yang Harus Dibayar

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 22 Mei 2025 07:12 WIB

Biaya kembali nama kendaraan bermotor sekarang gratis, namun pemilik tetap kudu bayar biaya lain seperti PKB dan publikasi STNK. Simak rinciannya! Ilustrasi. Biaya kembali nama kendaraan bermotor sekarang gratis, namun pemilik tetap kudu bayar biaya lain seperti PKB dan publikasi STNK. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Biaya kembali nama kendaraan bermotor sekarang resmi gratis, tapi sejumlah biaya nan kudu dibayar pemilik kendaraan untuk keperluan lain. Apa saja?

Sebelumnya, pemerintah resmi menghapus biaya kembali nama kendaraan bermotor di Indonesia. Kebijakan ini memberikan untung buat wajib pajak nan baru membeli sepeda motor maupun mobil bekas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini menyatakan objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Dengan demikian, beban pajak ini hanya bertindak bagi orang pertama nan membeli kendaraan baru di dealer.Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya alias kendaraan jejak disebut bukan objek BBNKB.

Mengutip Detik, kebijakan penghapusan biaya kembali nama kendaraan jejak ini sudah bertindak sejak 5 Januari 2025.

Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap kudu keluar duit dalam memperoleh surat kendaraan baru usai proses kembali nama selesai.

Biaya nan tetap keluar diperuntukan buat bayar PKB, SWDKLLJ, publikasi STNK, publikasi TNKB, dan publikasi BPKB. Biayanya tetap sama ialah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif nan bertindak pada Polri.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka bakal ada denda PKB.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka bakal ada denda SWDKLLJ.
  • Biaya publikasi STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua alias roda tiga
  • Biaya publikasi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua alias roda tiga
  • Biaya publikasi BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua alias roda tiga.

Melakukan kembali nama kendaraan bermotor jejak jelas memberi keuntungan. Pertama, legalitas kepemilikan kendaraan bakal lebih terjamin, lampau pengurusan manajemen kendaraan jauh lebih mudah. Selain itu kita juga bisa bayar pajak kendaraan tahunan lewat online tanpa kudu repot ke Samsat lantaran sudah atas nama sendiri.

Kalaupun STNK alias BPKB hilang, pencarian bakal lebih mudah lantaran identitas kendaraan sudah diketahui dengan pasti. Klaim asuransi kecelakaan juga bakal lebih mudah, selain untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.

Infografis - Cara Bedakan STNK Palsu dan Asli Saat Beli Kendaraan BekasCara Bedakan STNK Palsu dan Asli Saat Beli Kendaraan Bekas (Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)

(ryh/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru