Slot gampangJP Slot gacor hari ini manut88 link alternatif manut88 login manut88 link login manut88 manut88 link manut88 alternatif Live chat live chat slot manut88 slot manut88 app manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login Andre dapat skin legend mahjong ways 2 main gates olympus saat istirahat dapat perkalian merah modal pinjam seratus irwat dapatkan maxwin

Biaya Bikin Sim Per Mei 2025

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 03 Mei 2025 11:40 WIB

Tarif publikasi SIM baru minimal Rp50 ribu hingga maksimal Rp120 ribu. Tarif publikasi SIM baru minimal Rp50 ribu hingga maksimal Rp120 ribu. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbeda-beda, tergantung jenis alias golongan nan dipilih. Mengetahui nominalnya krusial agar Anda dapat menyiapkan duit sebelum mengusulkan kreator SIM di loket Satpas.

Proses pembuatan SIM di Indonesia tidaklah gratis. Pemerintah bakal memungut duit dari masyarakat untuk kepengurusan SIM, menyesuaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak nan Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut patokan tersebut tarif penerbitan SIM baru pada Mei 2025 tidak berubah, ini uraiannya:

Penerbitan SIM A Rp120 ribu 
Penerbitan SIM B I Rp120 ribu
Penerbitan SIM B II Rp120 ribu 
Penerbitan SIM C Rp100 ribu 
Penerbitan SIM C I Rp100 ribu
Penerbitan SIM C II Rp100 ribu
Penerbitan SIM D Rp50 ribu 
Penerbitan SIM D I Rp50 ribu

Namun mesti dipahami, tarif ini belum termasuk biaya wajib lain nan kudu Anda keluarkan untuk mengurus SIM seperti keperluan tes kesehatan, tes ilmu jiwa dan asuransi.

Menurut situs Korps Lalu Lintas Polri, biaya tes ilmu jiwa sebesar Rp37.500, sedangkan tes kesehatan tergantung dari klinik nan Anda pilih. Umumnya tes kesehatan untuk pembuatan SIM berkisar antara Rp15 ribu hingga Rp50 ribu, sementara biaya asuransi Rp50 ribu.

Syarat dan cara

Ada sejumlah syarat dan arsip nan kudu dipersiapkan dulu oleh masyarakat untuk membikin SIM, sebagai berikut:

1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP original dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar

Apabila sudah melengkapi arsip tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:

1. Mengisi blangko permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test kesehatan
4. Mengikuti psikotest
5. Mengikuti ujian teori
4. Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas bakal segera mencetak SIM Anda

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]