slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Biaya Pembuatan Sim Juni 2025 Berserta Syarat Dan Caranya

Sedang Trending 10 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 05 Jun 2025 16:26 WIB

Biaya pembuatan SIM baru untuk Juni 2025 tak berubah dari sebelumnya. Biaya pembuatan SIM baru untuk Juni 2025 tak berubah dari sebelumnya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis alias golongan SIM nan dibuat.

Anda perlu mengetahui besaran tarif ini sehingga dapat mempersiapkan biaya sebelum datang ke loket Satpas dan menjadi pemohon SIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui proses pembuatan SIM di Tanah Air tidaklah gratis. Pemerintah menetapkan tarif berasas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut patokan tersebut tarif publikasi SIM baru pada Juni 2025 tetap sama, berikut uraiannya.

Penerbitan SIM A Rp120 ribu
Penerbitan SIM B I Rp120 ribu
Penerbitan SIM B II Rp120 ribu
Penerbitan SIM C Rp100 ribu
Penerbitan SIM C I Rp100 ribu
Penerbitan SIM C II Rp100 ribu
Penerbitan SIM D Rp50 ribu
Penerbitan SIM D I Rp50 ribu

Tarif ini belum termasuk biaya-biaya lain nan wajib dikeluarkan untuk mengurus SIM seperti keperluan tes kesehatan, tes ilmu jiwa dan asuransi.

Menurut situs Korps Lalu Lintas Polri, biaya tes ilmu jiwa sebesar Rp37.500, sedangkan tes kesehatan tergantung dari klinik nan Anda pilih.

Umumnya tes kesehatan untuk pembuatan SIM berkisar antara Rp15 ribu hingga Rp50 ribu, sementara biaya asuransi Rp50 ribu.

Syarat dan cara

Ada sejumlah syarat dan arsip nan kudu dipersiapkan dulu oleh masyarakat untuk membikin SIM, sebagai berikut:

1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP original dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar

Apabila sudah melengkapi arsip tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:

1. Mengisi blangko permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test kesehatan
4. Mengikuti psikotest
5. Mengikuti ujian teori
4. Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas bakal segera mencetak SIM Anda.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru