CNN Indonesia
Sabtu, 17 Mei 2025 20:07 WIB
Biaya pembuatan SIM C sebesar Rp100 ribu untuk C, CI dan CII. (CNNIndonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan arsip wajib bagi setiap pengendara sepeda motor di Indonesia. Bagi nan mau membuatnya perlu menyiapkan biaya setidaknya Rp195 ribu sebelum mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM C I (untuk motor 250-500 cc): Rp100 ribu
- SIM C II (untuk motor di atas 500 cc): Rp 100 ribu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti:
- Tes Kesehatan: sekitar Rp 35.000
- Tes Psikologi: sekitar Rp 60.000
Total biaya keseluruhan dapat bervariasi tergantung pada letak dan kebijakan masing-masing Satpas.
Syarat pembuatan SIM C
Untuk mengusulkan pembuatan SIM C, pemohon kudu memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Usia Minimal:
- SIM C: 17 tahun
- SIM C I: 18 tahun
- SIM C II: 19 tahun
2. Dokumen Administrasi:
- Fotokopi dan original Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi blangko pendaftaran SIM
- Sertifikat pendidikan dan training mengemudi dari lembaga terakreditasi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari akomodasi kesehatan nan ditunjuk
- BPJS Kesehatan aktif
- Bukti pembayaran PNBP
Persyaratan ini bermaksud untuk memastikan bahwa pemohon mempunyai keahlian dan kondisi nan memadai untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman.
Prosedur pembuatan SIM C
Proses pembuatan SIM C dapat dilakukan secara offline di Satpas dan secara online di aplikasi Korlantas Polri. Untuk prosedur online, ujian praktik tetap kudu dilakukan secara offline di Satpas.
1. Secara offline di Satpas:
- Datang langsung ke instansi Satpas terdekat dengan membawa arsip persyaratan.
- Mengikuti tes kesehatan dan tes ilmu jiwa di letak nan telah ditentukan.
- Mengikuti ujian teori dan praktik mengemudi.
- Setelah lulus semua tahapan, SIM bakal dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
2. Secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Mengunduh dan mendaftar pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Klik menu SIM lampau pilih pendaftaran SIM.
- Melakukan pengisian data.
- Membayar biaya pendaftaran SIM.
- Mengikuti ujian teori secara online.
- Setelah lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas nan sudah dipilih.
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Tips menghindari calo
Untuk menghindari praktik percaloan dalam proses pembuatan SIM C, masyarakat sebaiknya selalu mengikuti prosedur resmi nan telah ditetapkan oleh Korlantas Polri. Jangan tergiur dengan tawaran membikin SIM secara instan tanpa mengikuti tes, lantaran perihal tersebut berisiko merugikan secara norma dan finansial.
Jika menemukan indikasi adanya praktik percaloan di sekitar instansi Satpas, sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Dengan begitu, proses publikasi SIM dapat berjalan lebih transparan dan setara bagi semua pemohon.
(job/fea)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·