Jakarta, CNN Indonesia --
Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) nan dipimpin Boyamin Saiman serta sejumlah pemohon menggugat UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perdana nan digelar Rabu (29/4), mereka memohonkan uji materi Pasal 10 Perjanjian Internasional atas UUD 1945. Pasal 10 itu mengatur perjanjian internasional nan kudu diatur lewat undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini [permohonan uji materi UU Perjanjian Internasional] dipicu oleh ketidakjelasan kelanjutan dan belum diajukannya ke DPR atas Perjanjian Perdamaian Gaza Palestina (Board Of Peace - BoP) antara Bapak Presiden [RI] Prabowo [Subianto] dengan [Presiden Amerika Serikat/AS] Donald Trump," ujar Boyamin kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat sebelum sidang pendahuluan.
Mengutip dari laman MK, sidang pembukaan permohonan itu dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berbareng dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa norma para Pemohon menyebut Pasal 10 Perjanjian Internasional bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 10 Perjanjian Internasional menyatakan, "Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang andaikan berkenaan dengan: a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b. perubahan wilayah alias penetapan pemisah wilayah negara Republik Indonesia; c. kedaulatan alias kewenangan berdaulat negara; d. kewenangan asasi manusia dan lingkungan hidup; e. pembentukan norma kaidah baru; f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri."
Dwi menjelaskan keberadaan pasal a quo menjadi akar dari inefisiensi lantaran ketiadaan parameter nan pasti mengenai batas nominal dari "beban finansial negara" dalam setiap perjanjian internasional.
Menurut pemohon, sejatinya konstitusi mewajibkan adanya persetujuan DPR terhadap perjanjian nan berakibat luas dan membebani finansial negara.
Presiden RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (duduk di tengah), dan sejumlah pemimpin negara lain dalam rapat Board of Peace di Washington DC, 19 Februari 2026. (REUTERS/Kevin Lamarque)
Dwi menerangkan merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945, maka presiden dalam membikin perjanjian internasional lainnya kudu dengan persetujuan DPR.
Adapun kriterianya adalah nan menimbulkan akibat nan luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat nan mengenai dengan beban finansial negara, dan/atau mengharuskan perubahan alias pembentukan undang-undang,
Menurut pemohon, ketiadaan pemisah waktu pengajuan persetujuan kepada DPR untuk perjanjian internasional itu adalah bentuk penyelundupan norma dan kesewenang-wenangan.
Bahkan, sambungnya, pengakuan atas tanggungjawab meminta persetujuan DPR ini seolah menjadi ilusi dan sekadar formalitas andaikan undang-undang a quo tidak menetapkan pemisah waktu (limitasi waktu) nan pasti bagi presiden.
Pemohon menilai ketiadaan frasa 'batas waktu' tersebut dinilai memberikan celah norma bagi pelaksana untuk memberlakukan perjanjian secara de facto, namun melakukan penundaan berlarut dalam menyerahkan draf perjanjian tersebut kepada parlemen.
Batas waktu
Boyamin dkk kemudian memandang praktik mengulur waktu tanpa pemisah ini menjadi manifestasi dari tirani pelaksana dan abuse of power, nan secara diametral bertentangan dengan prinsip negara norma nan termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Para pemohon pun meminta MK menyatakan pasal 10 UU Perjanjian Internasional itu konstitusional dengan tambahan frasa pembatasan waktu selama tiga bulan.
"Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dalam frasa "Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang andaikan berkenaan dengan: ..." bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai: "selambat-lambatnya tiga (3) bulan sejak ditandatangani perjanjian a quo," ucap Dwi membacakan petitum permohonan para Pemohon dikutip dari laman MK.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya.
Dan, selanjutnya MK bakal menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
[Gambas:Youtube]
(kid/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·