CNN Indonesia
Senin, 05 Mei 2025 16:01 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Produsen otomotif asal China, BYD, mengakui posisinya di pasar global, termasuk Indonesia sangat rentan terhadap potensi bentrok hukum, khususnya berangkaian dengan kewenangan kekayaan intelektual.
Hal ini menyikapi kasus sengketa nama Denza, merek jual beli nan sekarang digunakan BYD untuk upaya mobil premium di Tanah Air. BYD kalah di pengadilan setelah menggugatPT Worcas Nusantara Abadi (WNA) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai nama Denza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ini bukan satu-satunya persoalan norma mengenai merek jual beli nan dihadapi BYD. Perusahaan juga sedang berkonflik norma dengan produsen otomotif asal Jerman, BMW lantaran mereka menggunakan nama M6 untuk MPV listrik BYD di Tanah Air.
Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menjelaskanpada dasarnya perusahaan telah melakukan banyak sebagai persiapan kala memulai ekspansi ke pasar dunia termasuk Indonesia.
Pihaknya juga tak lupa mengusulkan kewenangan paten mengenai apapun nan menyangkut upaya mereka di suatu negara. Namun begitu, Luther mengakui masing-masing negara mempunyai patokan tersendiri jika berbincang soal kewenangan kekayaan intelektual.
"Sebenarnya tidak ada nan mau terkena kasus seperti ini, sebelum masuk pasar Global. Tentunya kami sudah mempersiapkan kewenangan patent dan international registered right nan diakui secara global," kata Luther melalui pesan singkat, Senin (5/5).
"Namun kami memahami di masing-masing negara ada banyak pendaftaran merek dengan undang-undang tersendiri," sambung Luther.
Ia pun mengakui usia perusahaan nan tetap sangat awal kala melakukan ekspansi ke pasar global, menjadi akar terjadinya bentrok dengan pihak lain mengenai merek dagang.
"Dan jika dibandingkan merek lain, BYD terbilang sangat baru masuk ke pasar-pasar dunia, sehingga mempunyai potensi sangat besar terjadi konflik," kata dia.
Lebih lanjut, Luther mengatakan BYD dan seluruh anak perusahaannya menghormati proses norma di Indonesia.
Ia menambahkan proses norma ini merupakan bagian dari perjuangan BYD untuk mempertahankan kewenangan kekayaan intelektual nan telah diakui global.
"Jadi saya bisa bilang ini adalah bagian dari memperjuangkan kekayaan intelektual nan sudah kami miliki dan diakui di global, dan nan mungkin saja pada akhirnya memberikan skala nilai tambah nan lebih besar ke industry dan pasar. Jadi kami lalui saja proses nya dengan percaya diri," kata Luther.
(ryh/dmi)
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·