Slot gampangJP Slot gacor hari ini manut88 link alternatif manut88 login manut88 link login manut88 manut88 link manut88 alternatif Live chat live chat slot manut88 slot manut88 app manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login Andre dapat skin legend mahjong ways 2 main gates olympus saat istirahat dapat perkalian merah modal pinjam seratus irwat dapatkan maxwin

Cara Dan Biaya Ambil Kendaraan Pasca Kecelakaan Di Kantor Polisi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TIPS OTOMOTIF

CNN Indonesia

Senin, 28 Apr 2025 13:15 WIB

Ada langkah pengambilan peralatan bukti kendaraan pasca kecelakaan, seperti nan tertuang dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Biaya mmbil kendaraan pasca kecelakaan di instansi polisi. (Polda Metro Jaya)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi biasanya bakal menyita kendaraan bermotor terlibat kecelakaan sebagai peralatan bukti hingga kasus tersebut selesai, baik secara norma maupun kekeluargaan.

Setelah itu pihak nan berkepentingan diperkenankan untuk membawa pulang kendaraannya. Tapi, apakah proses ini dikenakan biaya? Jawabannya, tidak. Sebab, tak ada patokan nan mengatur pihak berkepentingan wajib menebus kendaraan pasca kecelakaan dengan uang.

Kendati demikian, terdapat tata langkah pengambilan peralatan bukti kendaraan pasca kecelakaan, seperti nan tertuang dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Isinya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Benda nan dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang alias kepada mereka dari siapa barang itu disita, alias kepada orang alias kepada mereka nan paling berhak, apabila:

a.kepentingan investigasi dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.perkara tersebut tidak jadi dituntut lantaran tidak cukup bukti alias rupanya tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum alias perkara tersebut ditutup demi hukum, selain andaikan barang itu diperoleh dari suatu tindak pidana alias nan dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

Lalu ayat 2 menjelaskan:

(2) Apabila perkara sudah diputus, maka barang nan dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang alias kepada mereka nan disebut dalam putusan tersebut, selain jika menurut putusan pengadil barang itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan alias untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi alias jika barang tersebut tetap diperlukan sebagai peralatan bukti dalam perkara lain.

Ketentuan soal pengambilan peralatan bukti juga diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 19.

Menurut patokan itu pengeluaran peralatan bukti untuk dikembalikan kepada mereka nan berkuasa kudu berasas surat perintah alias penetapan pemimpin penyidik.

Kemudian interogator juga kudu membikin buletin aktivitas serah terima alias surat penetapan pengembalian peralatan bukti. Tak lupa interogator wajib mencatat alias mencoret peralatan bukti tersebut dari daftar nan tersedia.

"Jadi pengambilan peralatan bukti ini cuma-cuma namalain tak dipungut biaya. Dan pastikan ketika mengambil itu, manajemen kepemilikan lengkap," tulis akun Satlantas Polres Probolinggo, dikutip Senin (28/4).

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]