TIPS OTOMOTIF
CNN Indonesia
Minggu, 11 Mei 2025 06:55 WIB
Anda bisa menyelesaikan sebagian besar proses pembuatan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, tetapi ujian praktik tetap dilakukan di Satpas. (CNNIndonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kini proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin mudah. Masyarakat sudah bisa mengusulkan permohonan SIM hanya bermodalkan ponsel melalui aplikasi resmi milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berjulukan Digital Korlantas Polri.
Lewat aplikasi ini, Anda bisa melakukan pendaftaran serta mengikuti ujian teori SIM dari mana saja, tanpa perlu datang langsung ke instansi Samsat alias Satpas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun perlu diketahui, meski pendaftaran dan ujian teori bisa dilakukan secara online, ujian praktik tetap kudu dilakukan di Satpas sesuai agenda nan Anda tentukan setelah lulus tahap teori.
Berikut pedoman komplit langkah membikin SIM menggunakan HP pada Mei 2025.
Syarat membikin SIM online
Sebelum mendaftar SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat berikut:
- Memenuhi pemisah usia sesuai kategori SIM:
1. SIM A, SIM C, dan SIM D: minimal 17 tahun
2. SIM B1: minimal 20 tahun
3. SIM B2: minimal 21 tahun
- Mengisi blangko permohonan
- KTP dan pas foto
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
- Sertifikat mengemudi
- Lulus ujian teori, praktik, dan ujian keahlian melalui simulator
Langkah-langkah membikin SIM lewat HP
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store alias App Store.
- Buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel untuk verifikasi.
- Lengkapi info diri sesuai nan diminta.
- Masuk ke menu "SIM", lampau pilih "SIM Baru".
- Isi info nan dibutuhkan sesuai petunjuk di aplikasi.
- Lanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran SIM.
- Ikuti ujian teori secara online di aplikasi.
- Setelah lulus ujian teori, pilih tanggal dan letak Satpas untuk melakukan ujian praktik secara langsung.
- Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, petugas bakal memproses SIM Anda.
- Ambil SIM di Satpas terdekat dengan membawa KTP dan bukti nomor registrasi.
SIM bisa diambil pada hari kerja Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB di Satpas tempat Anda memilih ujian praktik.
Biaya
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP nan Berlaku pada Polri, berikut tarif resmi pembuatan SIM:
- SIM A, B1, B2: Rp120 ribu
- SIM C, C1, C2: Rp100 ribu
- SIM D, D1: Rp50 ribu
- SIM Internasional: Rp250 ribu
Perlu dicatat bahwa tarif di atas belum termasuk biaya tes ilmu jiwa dan tes kesehatan sebagai persyaratan tambahan:
- Tes psikologi: sekitar Rp37.500
- Tes RIKKES jasmani: tergantung klinik, bisa bervariasi
(job/fea)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·