slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Cara Mengurus Ktp Hilang, Bisa Online Dan Offline

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa terjadi pada siapa saja. Namun tidak perlu khawatir, karena langkah mengurus KTP hilang sekarang bisa diproses dengan mudah, baik itu secara online maupun offline.

KTP merupakan identitas resmi penduduk negara Indonesia nan punya kegunaan sangat krusial untuk beragam keperluan mengurus jasa publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila mengalami kehilangan KTP, masyarakat dapat segera mengurus kehilangan KTP di instansi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah tempat tinggalnya.

Agar pengurusan KTP lenyap bisa segera diproses, pastikan masyarakat memenuhi persyaratan nan bertindak sesuai ketentuan Dukcapil setempat.

Selain itu, pemerintah tidak memungut biaya apa pun namalain cuma-cuma untuk penggantian KTP nan hilang, baik untuk pembuatan surat kehilangan di kepolisian, maupun untuk pencetakan ulang KTP nan kondisinya rusak alias ada perbaikan data.

Cara mengurus KTP lenyap online

Dirangkum dari beragam sumber, berikut langkah mengurus KTP lenyap nan bisa diproses secara online.

  1. Buka laman situs Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal Anda.
  2. Kemudian, daftar akun seperti nan diminta pada situs.
  3. Isi blangko nan diminta sebagai persyaratan pelayanan.
  4. Lalu unggah arsip seperti foto Kartu Keluarga (KK) dan foto surat kehilangan dari kepolisian.
  5. Tunggu proses pengajuan KTP baru dan nantinya instansi Dukcapil bakal mengirimkan pemberitahuan andaikan KTP sudah jadi.
  6. Kemudian Anda bisa ambil KTP baru di Dukcapil dengan membawa persyaratan seperti KK dan surat kehilangan dari kepolisian sebagai bukti kepemilikan nan sah.

Cara mengurus KTP lenyap offline

Masyarakat nan mau mengurus KTP lenyap secara offline yakni datang ke instansi Dukcapil, bisa mengikuti pedoman berikut.

  1. Lakukan pelaporan kepada pihak berkuasa mengenai kehilangan tersebut, untuk dibuatkan surat kehilangan.
  2. Selanjutnya Anda datang ke instansi Dukcapil pada hari dan jam kerja dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan KK.
  3. Jika ada, bawa fotokopi e-KTP nan lenyap untuk persyaratan.
  4. Lalu Anda bakal diperintahkan untuk mengisi blangko F-1.02 (formulir pelayanan permohonan arsip kependudukan di Indonesia).
  5. Setelah itu, serahkan semua arsip kepada petugas agar diperiksa dan diverifikasi info secara lengkap.
  6. Proses pembuatan e-KTP bakal menyantap waktu selama tujuh hari kerja.
  7. Setelah selesai, e-KTP baru dapat diambil di Dukcapil tanpa diwakilkan oleh orang lain.

Itulah langkah mengurus KTP hilang, baik online maupun offline. Pastikan semua arsip dipersiapkan agar proses mengurus KTP lenyap sigap selesai, dan KTP baru Anda segera diterbitkan.

(avd/juh)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru