slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Cara Perpanjang Sim Mati Tepat Saat Libur Lebaran 19-24 Maret

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) di wilayah Polda Metro Jaya tutup Selama libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri periode 19-24 Maret 2026. Jadi jika Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda kedaluwarsa pada tanggal itu waktu mengurus perpanjangannya adalah pada 25 Maret 2026.

Perpanjangan SIM semestinya dilakukan sebelum tenggat masa berlakunya habis, tetapi dalam kasus ini kepolisian memberikan dispensasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut akun IG resmi Satpas Metro Jaya, pelayanan manajemen unik wilayah DKI Jakarta, seperti di Satpas Daan Mogot, unit gerai SIM DKI, serta SIM keliling diliburkan selama periode 19-24 Maret 2026.

"Dan pelayanan publikasi SIM dibuka kembali pada Rabu 25 Maret," tulis akun itu, dikutip Selasa (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepengurusan perpanjangan SIM bakal dilakukan saat Satpas kembali beraksi ialah pada 25 Maret 2026.

"Perpanjangan SIM pada tanggal 25 Maret dengan sistem perpanjangan," ungkapnya.

Ketentuan pengecualian seperti ini telah diatur pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam patokan itu dijelaskan SIM nan masa berlakunya lenyap lantaran keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap bisa diperpanjang berasas keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.

Syarat perpanjangan SIM

Sebelum datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan beberapa arsip persyaratan.

Dokumen itu meliputi:

  • Fotokopi KTP nan tetap berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti cek psikologi
  • Bukti pembayaran


Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id alias melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) nan tersedia di Play Store.

Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara daring adalah sebagai berikut:

- Klik menu pendaftaran dan pilih opsi "Perpanjang SIM".

- Isi seluruh info pada blangko nan tersedia, masukkan kode verifikasi, lampau klik "kirim".

- Tunggu notifikasi email nan berisi kode tagihan perpanjangan SIM.

- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.

- Datang ke Satpas, SIM Corner, alias jasa SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh arsip persyaratan.

- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM nan telah diperpanjang.

(iqb/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru