Jakarta, CNN Indonesia --
Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kerap jadi hambatan bagi pemilik kendaraan bekas, terutama saat KTP pemilik lama tidak dipegang. Kondisi ini umum terjadi, namun ujungnya tentu merepotkan.
Meski demikian, sebetulnya ada langkah nan bisa dilakukan untuk mengantisipasi perihal tersebut salah satunya melalui proses kembali nama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pemerintah telah menghapus biaya unik untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan kedua, alias mobil dan sepeda motor bekas.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), nan menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan alias berfaedah saat kondisinya kendaraan baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, penghapusan BBNKB bukan berfaedah seluruh biaya manajemen hilang. Masih ada beberapa komponen nan wajib dibayar oleh pemilik baru kendaraan.
Komponen nan wajib dibayar saat mengurus kembali nama kendaraan jejak salah satunya komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut meliputi publikasi STNK, TNKB dan BPKB baru. Apabila kendaraan jejak mau dipindahkan wilayah administrasinya, pemilik bakal dikenakan biaya mutasi.
Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya juga wajib dibayar. Bukan hanya itu, jika ada dendanya juga perlu diselesaikan.
Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan tarif sekitar Rp143 ribu, biaya publikasi STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu dan publikasi BPKB Rp375 ribu. Untuk biaya mutasi keluar wilayah dikenakan sekitar Rp250 ribu bagi kendaraan roda empat alias lebih.
Meski begitu, pengurusan kembali nama saat ini dipastikan lebih ringan biaya dari sebelumnya.
Sebelum patokan baru bergulir, para pemilik kendaraan jejak nan hendak kembali nama dikenakan tarif tambahan sekitar 1 persen dari nilai beli tergantung jenis dan merek. Contoh untuk mobil Rp200 juta, maka biaya BBNKB sekitar Rp2 juta.
Artinya jika sekarang mobil jejak nilai Rp200 juta Anda mau dibalik nama kepemilikannya maka menghemat biaya BBNKB II sebesar Rp2 juta. Biaya juga bakal berbeda jika nilai belinya lebih tinggi.
(ryh/dmi)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·