CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2026 08:15 WIB
Ilustrasi. Ketahui langkah urus e-KTP nan lenyap serta arsip nan wajib disiapkan sejak awal agar proses melangkah lancar. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kartu Tanda Penduduk elektronik alias e-KTP merupakan identitas resmi nan wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) nan telah berumur 17 tahun alias sudah menikah.
Fungsi KTP cukup krusial lantaran arsip ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan beragam jasa publik, seperti jasa di bagian kesehatan, pendidikan, hingga keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, gimana jika KTP hilang? Apakah ada langkah nan bisa dilakukan untuk membuatnya lagi?
Simak langkah urus e-KTP nan lenyap dan arsip persyaratan.
Cara urus e-KTP nan lenyap dan arsip persyaratan
Prosedur langkah mengurus KTP nan lenyap sudah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dalam Pasal 16 peraturan tersebut dijelaskan jika publikasi KTP nan lenyap bisa dilakukan dengan arsip persyaratan antara lain:
- Surat kehilangan dari kepolisian nan menjadi bukti jika KTP Anda memang hilang
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) nan berfaedah untuk mencocokkan info dan NIK
Dokumen di atas wajib disiapkan sejak awal agar proses pengurusan melangkah lancar. Tanpa arsip tersebut, pengajuan bisa tertunda.
Langkah-langkah mengurus e-KTP nan lenyap adalah sebagai berikut:
1. Datangi instansi polisi
Langkah pertama menuju instansi polisi terdekat untuk membikin surat kehilangan.
Sampaikan kronologi kehilangan secara singkat dan jelas. Surat kehilangan bakal menjadi syarat utama saat pengajuan ke Disdukcapil alias ke instansi kecamatan.
2. Siapkan arsip pendukung
Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Data pada KK bakal digunakan untuk verifikasi identitas, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Kunjungi instansi Disdukcapil alias kecamatan
Berikutnya datangi instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) alias instansi kecamatan sesuai domisili. Pilih letak nan memang melayani perekaman dan pencetakan e-KTP.
4. Isi blangko permohonan
Petugas bakal memberikan blangko permohonan untuk pencetakan KTP baru. Isi info dengan betul sesuai KK. Jika ada perbedaan data, biasanya petugas bakal meminta penjelasan tambahan.
5. Serahkan berkas dan tunggu proses
Setelah blangko dan arsip diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan e-KTP. Waktu pengerjaan bisa berbeda tergantung kondisi antrean dan kesiapan blanko.
Dalam beberapa kasus, Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang jika info biometrik sudah tersimpan di sistem.
Namun, jika info belum komplit alias ada pembaruan, petugas bisa meminta proses rekam ulang seperti sidik jari dan foto.
Berapa biaya mengurus e-KTP nan hilang?
Banyak nan tetap bertanya soal biaya pengurusan. Berdasarkan info dari beragam sumber, pencetakan ulang e-KTP nan lenyap tidak dikenakan biaya namalain gratis.
Jika ada pungutan di luar ketentuan, Anda berkuasa menanyakan dasar biayanya alias melaporkan ke lembaga terkait.
Agar proses pencetakan KTP lenyap melangkah tanpa hambatan, ada beberapa perihal nan bisa Anda perhatikan:
- Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang
- Bawa arsip KK nan original dan fotokopi sebagai cadangan
- Jika ada, bawa fotokopi KTP nan hilang
- Tanyakan perkiraan waktu selesai kepada petugas
Itulah langkah urus e-KTP nan lenyap dan arsip persyaratan. Semoga bermanfaat!
(san/fef)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
11 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·