Jakarta, CNN Indonesia --
Seluruh kendaraan nan beredar di jalanan Indonesia wajib membayar pajak tahunan sesuai ketentuan nan berlaku. Bila tidak memenuhi persyaratan dianggap ilegal.
Namun, ada lima kendaraan nan diberi keleluasaan untuk tidak bayar pajak tahunan. Melalui patokan nan dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setidaknya ada lima jenis kendaraan nan tak dijadikan objek pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat pasal 3 ayat 3. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. kereta api;
2. kendaraan bermotor nan semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
3. kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional nan memperoleh akomodasi pembebasan pajak dari pemerintah;
4. kendaraan bermotor daya terbarukan;
5. kendaraan bermotor lainnya nan ditetapkan dengan peraturan wilayah mengenai pajak dan retribusi daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbitnya patokan ini juga secara otomatis menggugurkan status kendaraan listrik nan sebelumnya tak menjadi objek pajak.
Dalam patokan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, Kendaraan Bermotor berbasis daya terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor nan dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis daya terbarukan. Dan itu dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Masih dalam patokan terbaru, meski telah dikenakan pajak, pengenaannya tak bakal sebesar kendaraan konvensional berkah insentif dari masing-masing daerah.
Hal itu merujuk pada Pasal 19 nan menyebut pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan alias pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan alias pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan nan dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
SE untuk insentif PKB kendaraan listrik
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksi seluruh gubernur di Indonesia memberi insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) berupa pembebasan hingga pengurangan pajak daerah.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
SE terbit tak berselang lama setelah Tito merilis patokan nan isinya mengenai pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
SE kepada gubernur ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, nan merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik, serta merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam beleid tersebut pemerintah wilayah diminta memberi keringanan pajak, baik dalam corak pembebasan penuh maupun pengurangan tarif PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik, termasuk kendaraan hasil konversi dari mesin berbahan bakar fosil.
"Pemberian insentif pembebasan alias pengurangan pajak wilayah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor nan dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai," demikian bunyi surat info tersebut.
(ryh/mik)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·