slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Skema Tarif Pajak Kendaraan Listrik Dki: Harga Rp300 Juta Insentif 75%

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta disebut telah menyiapkan formulasi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan nan diundangkan pada 1 April 2026 tersebut diketahui menetapkan kendaraan listrik menjadi objek PKB dan BBNKB, sedangkan penerapannua diserahkan kepada masing-masing provinsi.

"Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif nan bakal diberlakukan," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati di keterangannya, pekan kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan Lusiana tarif pajak kendaraan listrik tidak bakal bertindak maksimal. Acuannya, kendaraan listrik dengan nilai maksimal Rp300 juta diberi insentif 75 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara nan nilainya Rp300 juta-Rp500 juta dapat insentif 65 persen, Rp500 juta-Rp700 juta dapat insentif 50 persen dan di atas Rp700 juta diberi insentif hanya 25 persen.

Ini artinya, kendaraan listrik di Jakarta tak bakal bebas PKB maupun BBNKB, melainkan pengenaannya dikurangi berkah insentif.

"Jadi, pajak nan dibayar tetap mempertimbangkan keahlian bayar dan prinsip keadilan," kata Lusiana.

Meski begitu Lusiana mengatakan penerapan pengenaan pajak bagi kendaraan listrik juga kudu disesuaikan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ nan dikeluarkan Kemendagri usai Permendagri Nomor 11/2026 terbit.

Dalam surat info itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur memberi keringanan pajak untuk kendaraan listrik, bisa pembebasan penuh alias pengurangan tarif.

"Kalau pembebasan, berfaedah nilainya nol. Itu nan kudu kami lakukan lantaran sudah ada pengarahan dari Kementerian Dalam Negeri," kata Lusiana.

Pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik diproyeksi bakal memengaruhi penjualan karena beban kepemilikan bakal semakin besar. Padahal sebelumnya, cuma-cuma PKB dan BBNKB merupakan salah satu kelebihan utama dalam mempunyai kendaraan listrik di Indonesia daripada kendaraan konvensional.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru