Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung bakal membacakan surat dakwaan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono mengenai kasus dugaan suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur (31) hari ini, Senin (19/5).
Sidang pembacaan surat dakwaan tersebut bakal berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan sidang perdana tersebut berasas penetapan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah menetapkan hari sidang untuk terdakwa Rudi Suparmono, Senin, 19 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Harli saat dihubungi, Senin (19/5).
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengungkapkan peran Rudi mengenai dengan putusan bebas Ronald Tannur. Saat tetap menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, Rudi menentukan komposisi majelis pengadil agar menjatuhkan putusan bebas mengenai perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menambahkan penetapan tersangka terhadap Rudi dilakukan setelah tim interogator melakukan gelar perkara.
Ada temuan bukti dari penggeledahan rumah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Kendal Sari, Surabaya, nan mengarah pada peran Rudi.
"Ditemukan sampulsurat putih nan tulisannya mengatakan, 'diambil 43 ribu dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milik hakim'. Uang tersebut diduga keras untuk diberikan kepada tersangka RS untuk memilih majelis hakim," kata Qohar dalam konvensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa, 14 Januari lalu.
Tim interogator lantas langsung bergerak ke Palembang, Sumatera Selatan untuk menangkap Rudi. Dia dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Saat itu, Rudi baru saja mendapat promosi menjadi pengadil tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.
"Karena ditemukan bukti nan cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka berasas surat penetapan tersangka nomor Tap-01/M.2/Fd.2/01/2025 pada hari ini," lanjut Qohar.
Tim interogator menggeledah dua rumah kediaman Rudi ialah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan di Palembang. Hasilnya, ditemukan 1 unit mobil Fortuner atas nama istrinya Nelsi Susanti dan 1 peralatan bukti elektronik.
Serta ditemukan sejumlah duit tunai sejumlah Rp1,7 miliar, US$389.600, dan Sin$1.099.626 dari dalam mobil tersebut.
"Sehingga jika duit tersebut dirupiahkan kurang lebih Rp21,1 miliar," ungkap Qohar.
Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 5 Ayat 2 alias Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·