Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berjanji bakal menindak tegas pengusaha tambang yang melanggar aturan, termasuk nan menyebabkan kerugian di masyarakat.
Hal ini disampaikan saat mengunjungi korban terdampak musibah banjir di Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/11).
Bahlil bahkan telah memerintahkan anak buahnya untuk langsung memberikan hukuman kepada perusahaan nan tidak menjalankan patokan sesuai standar pertambangan nan sudah disyaratkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai menteri ESDM, saya mau menegaskan bahwa saya tidak bakal pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan nan bergerak di bagian pertambangan, nan tidak menaati patokan nan ada," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12).
Di hadapan para pengungsi, Bahlil juga berjanji bakal menuntaskan persoalan tambang terlarangan dan mencabut izin pertambangan nan tidak melangkah sesuai patokan nan berlaku.
Tak hanya itu, Bahlil memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk segera melakukan pertimbangan terhadap izin-izin pertambangan dan menindak tegas bagi badan upaya nan bertindak di luar koridor nan seharusnya.
"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam pertimbangan mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita bakal melakukan tindakan sesuai dengan patokan nan berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan jika ada nan menjalankan tidak sesuai dengan patokan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut," jelasnya.
Penindakan tegas bagi pelaku upaya pertambangan nan enggan melaksanakan aktivitas pertambangannya sesuai kaidah-kaidah pertambangan nan baik ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto nan bakal menindak tegas praktik penambangan terlarangan di tanah air.
Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang terlarangan tersebut menjadi pedoman nan jelas bagi seluruh jejeran pemerintahan dan abdi negara penegak hukum.
Dengan demikian, tidak ada lagi argumen untuk ragu alias takut dalam memberantas jaringan penambangan terlarangan dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam.
Penindakan secara tegas telah dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di mana Menteri ESDM menjadi anggotanya dalam menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam (SDA) di Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan menguasai kembali jutaan hektare area rimba negara nan selama ini dimanfaatkan secara ilegal.
Hingga saat ini, total luas area rimba nan sukses dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 3.312.022,75 hektare (ha). Dari jumlah tersebut, 915.206,46 ha sudah diserahkan kepada kementerian terkait.
Rinciannya, 833.413,46 ha dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan sebagai area konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Adapun sisanya, 2.398.816,29 ha, tetap dalam proses manajemen dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
Satgas ini juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang terlarangan agar manfaatnya kembali kepada rakyat. Dengan pendekatan norma tegas dan support lintas lembaga, Satgas PKH memastikan rimba sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/sfr)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·