Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar potongan nilai 50 persen pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan luar wilayah nan melakukan kembali nama selama periode Idul Fitri 2026.
Menurut dia kebijakan ini sebagai corak insentif bagi masyarakat nan tetap menggunakan kendaraan bernomor polisi luar wilayah agar segera melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Mengajak masyarakat nan tetap menggunakan kendaraan luar wilayah untuk segera melakukan kembali nama. Dengan potongan nilai 50 persen ini, prosesnya lebih ringan dan menguntungkan," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Bengkulu, Rabu (25/3) mengutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmi mengatakan program tersebut juga bermaksud meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong tertib manajemen kendaraan bermotor di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program tersebut bertindak unik selama momentum Idul Fitri dan menyasar kendaraan dengan nomor polisi nonpelat Bengkulu nan bakal dialihkan menjadi nomor polisi Bengkulu.
Dalam skema kebijakan tersebut, pemerintah memberikan potongan nilai 50 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor serta membebaskan biaya BBN-KB II bagi masyarakat nan melakukan kembali nama.
Selain memberikan keringanan, program juga diharapkan bisa memperluas pedoman pajak wilayah dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Syaratnya dengan mendatangi instansi Samsat terdekat serta melengkapi arsip seperti STNK, BPKB, dan KTP.
(ryh/mik)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·