Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka mendesak abdi negara kepolisian mengusut tuntas dan menangkap pelaku di kembali grup nan berisikan konten hubungan sedarah alias inses.
"Saya mendesak abdi negara penegak hukum, dalam perihal ini Kepolisian Republik Indonesia dan unit siber untuk segera mengusut dan menangkap para pelaku di kembali grup 'Fantasi Sedarah' tersebut," kata Martin dalam keterangannya, Minggu (18/5).
Tak hanya admin grup, Martin juga meminta seluruh personil aktif di grup nan menyebarkan konten menyimpang nan melanggar norma ditangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak hanya admin alias pengelola grup, tetapi juga para personil aktif nan menyebarkan konten-konten menyimpang nan melanggar hukum," ucapnya.
Selain itu, dia juga meminta Kemkomdigi segera berkoordinasi dengan pihak Meta sebagai pemilik platform Facebook, guna memblokir menyeluruh grup itu nan berpotensi merusak nilai-nilai kesusilaan.
Martin menyatakan grup itu bukan hanya mencederai nilai moral dan etika bangsa, tapi juga melanggar norma dan norma kesusilaan.
Ia menekankan bahwa ruang digital di Indonesia haruslah tetap tunduk pada hukum, etika, dan nilai-nilai Pancasila.
"Ini bukan hanya soal pelanggaran teknologi, tapi pelanggaran terhadap harkat dan martabat bangsa," ujar dia.
Belakangan ramai di media sosial soal grup di FB nan berisikan konten hubungan sedarah alias inses.
Polda Metro Jaya sendiri tengah menyelidiki akun grup di FB nan berisi konten hubungan sedarah alias inses itu.
Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Polisi Roberto Pasaribu menjelaskan, akun berjulukan "Fantasi Sedarah" tersebut telah dihapus oleh Meta lantaran melanggar aturan.
"Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta lantaran melanggar aturan," katanya.
Terpisah, Kemkomdigi telah memblokir enam grup Facebook, termasuk Fantasi Sedarah nan diduga mengunggah konten inses.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan konten di dalam grup itu merupakan pelanggaran serius terhadap kewenangan anak.
Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan ini mengatur tanggungjawab setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten rawan serta menjamin kewenangan anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital nan kondusif dan sehat.
(mnf/rds)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·