slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Duduk Perkara Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel Jerat Ketua Ombudsman

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kasus ini bermulai ketika PT TSHI tidak terima atas kalkulasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) nan ditetapkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik PT TSHI berinisial LD nan merasa keberatan untuk bayar PNBP kemudian menemui Hery selaku personil Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.

"HS nan menjabat personil Komisioner Ombudsman tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut nan seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat," jelasnya kepada wartawan, Kamis (16/4).

Syarief mengatakan selanjutnya dilakukan pertemuan antara Hery dengan LO selaku perantara PT TSHI pada April tahun 2025 di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur.

Dalam pertemuan itu, LO dan Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery menerbitkan surat nan berisi temuan kesalahan manajemen dalam proses kalkulasi PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kemenhut.

"Dengan kesepakatan kerabat HS bakal diberikan duit sejumlah Rp1,5 miliar," tuturnya.

Selanjutnya Hery memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda nan dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Sehingga dikoreksi Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban nan kudu dibayar kepada negara.

Setelah pemeriksaan kepada Kemenhut selesai, Hery memerintahkan LKM menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO.

Hery juga memerintahkan LKM untuk menyampaikan pesan bahwa putusan hasil pemeriksaan bakal sesuai angan LO.

"Dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI," tuturnya.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba bagian Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.

(tfq/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru