Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menangkap eks Finalis Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri mengenai dugaan kasus malapraktik. Jeni diduga melakukan tindakan facelift secara terlarangan hingga membikin korban abnormal permanen.
"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan nan dilakukan justru menimbulkan akibat serius terhadap para korban," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengutip detikcom, Rabu (29/4).
Kasus mengemuka setelah salah satu korban, NS, melapor ke Polda Riau. NS mengaku mengalami malapraktik hingga wajahnya rusak usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan seperti nan diharapkan, NS justru mengalami pendarahan dahsyat dan jangkitan serius di bagian wajah dan kepala usai melakukan tindakan di klinik tersebut.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga kudu menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa akomodasi kesehatan di Batam," ujar Ade.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami abnormal permanen berupa jejak luka di kulit kepala nan menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.
Buka sejak 2019, tarif Rp16 juta
Polisi menyebut praktik facelift terlarangan nan dijalankan oleh Jeni berjalan sejak 2019 dengan memasang tarif hingga belasan juta untuk satu kali tindakan.
"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui bayar hingga Rp16 juta," ujar Ade.
Jeni membuka praktik di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru. Jeni sendiri tidak mempunyai latar belakang pendidikan sebagai master kulit dan kecantikan, namun dia pernah mengikuti kursus kecantikan di Jakarta.
Pelatihan itu sendiri sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis alias tenaga kesehatan profesional. Berbekal sertifikat training kecantikan tersebut, Jeni membuka praktik secara berdikari di klinik tersebut sejak 2019 hingga 2025.
Ditangkap di Sumbar
Selama proses penyelidikan berlangsung, interogator telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Jeni Rahmadial Fitri, tapi dia mangkir.
"Yang berkepentingan mangkir dua kali pemeriksaan," imbuhnya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap investigasi pada 26 Februari 2026. Polisi kemudian melakukan pencarian dan menangkap Jeni di rumah keluarganya di area Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4).
Resmi tersangka
Jeni kemudian diperiksa intensif di Mapolda Riau. Dia sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada 28 April 2026, status nan berkepentingan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah interogator menemukan lebih dari dua perangkat bukti nan sah," tegas Ade.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan.
Gelar Puteri Indonesia dicabut
Menyusul kasus ini, Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 nan disandang Jeni.
Dalam pernyataan resminya, yayasan menegaskan komitmen menjaga kredibilitas dan profesionalisme pemegang gelar.
"Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, kami memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 nan sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri," tulis akun resmi @officialputeriindonesia.
[Gambas:Instagram]
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·