Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan bandar narkoba Abdul Hamid namalain Boy sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penetapan tersangka dilakukan interogator lewat gelar perkara nan dilaksanakan pada Rabu (29/4) hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Eko mengatakan selain Didik dan Boy, pihaknya juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus TPPU.
Ketiganya merupakan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, adik dari bandar narkoba Koh Erwin ialah Alex Iskandar, serta mantan istri Koh Erwin ialah Ais Setiawati.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Didik disebut menerima aliran biaya narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.
Saat ini Didik telah dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat alias PTDH sebagai personil Polri. Selain itu nan berkepentingan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
(fra/tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·