Makassar, CNN Indonesia --
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024, AST ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran kewenangan finansial dan manajemen ketua serta personil DPRD 2022-2023.
"Yang berkepentingan ditetapkan sebagai tersangka setelah interogator memperoleh perangkat bukti," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya dalam keterangannya, Rabu (29/4).
"Kasus ini mengenai kewenangan finansial tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan biaya operasional di DPRD Kabupaten Gorontalo," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danif menyebut bahwa berasas hasil kalkulasi kerugian finansial negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya perbuatan melawan norma nan merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
"Dari jumlah tersebut tetap ada kurang lebih Rp600 juta nan belum dikembalikan," katanya.
Saat ini, kata Danif, interogator telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Gorontalo.
"Tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan," pungkasnya.
(mir/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·