CNN Indonesia
Senin, 19 Mei 2025 11:58 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terlibat kasus suap Ronald Tannur. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima suap senilai Sin$43.000 mengenai dengan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Suap tersebut diberikan oleh Lisa Rachmat selaku Pengacara Ronald Tannur.
"Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima duit tunai sebesar SGD43.000 dari Lisa Rachmat selaku Advokat alias Penasihat Hukum dari Gregorius Ronald Tannur," ujar Jaksa Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap itu diberikan dengan maksud agar Rudi menunjuk majelis pengadil dalam perkara pidana Ronald Tannur sesuai dengan kemauan Lisa Rachmat.
Majelis pengadil PN Surabaya nan mengadili dan selanjutnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur terdiri dari Erintuah Damanik selaku ketua majelis dengan pengadil personil ialah Mangapul dan Heru Hanindyo.
Tiga orang pengadil ini sudah diproses norma di mana Erintuah dan Mangapul divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Kedua terdakwa tersebut menerima putusan hakim.
Sementara Heru divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Heru mengusulkan banding.
Pengurusan perkara Ronald Tannur juga melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan ibu Ronald Tannur ialah Meirizka Widjaja nan saat ini juga sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas perbuatannya, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b alias Pasal 5 ayat 2 alias Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa duit dalam corak rupiah dan mata duit asing, ialah Rp1.721.569.000,00, US$383.000, dan Sin$1.099.581 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·