slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Fakta-fakta Sidang 4 Tni Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4) kemarin.

Empat terdakwa dihadirkan dalam sidang tersebut. Terdakwa I adalah Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

CNNIndonesia.com merangkum fakta-fakta mengenai sidang tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi

Oditur menyatakan keempat terdakwa mengenal Andrie pada Maret 2025 lampau saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat revisi UU TNI di salah satu hotel di Jakarta.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-nginjak lembaga TNI," kata Oditur.

Lalu pada 9 Maret 2026, terdakwa I dan II berjumpa dan mengobrol soal kehidupan dinas dan pribadi. Saat itu, terdakwa I memperlihatkan video viral saat Andrie masuk dan menginterupsi rapat revisi UU TNI pada 2025 lalu.

Obrolan keduanya lampau bersambung pada Rabu 11 Maret. Saat itu keempat terdakwa berkumpul di bilik terdakwa I di Mess BAIS TNI.

Menurut Oditur, di sela-sela perbincangan terdakwa I mengungkap kekesalannya soal Andrie Yunus.

"Dengan berbicara Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmount Jakarta nan sedang membahas RUU TNI, sehingga kerabat Andrie Yunus telah menginjak injak lembaga TNI, dengan langkah kerabat Andrie Yunus berbareng LSM kontras menggugat UU TNI ke MK," kata oditur.

"Selain itu kerabat Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di instansi Kontras. Serta TNI juga dituduh dalang alias tokoh tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025. Saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme," imbuh oditur.

Saat itu, terdakwa I berbicara mau memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan pengaruh jera.

Namun, terdakwa II berbicara untuk tidak dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat.

"Terdakwa I berbicara saya saja nan menyiram, mendengar buahpikiran terdakwa II tersebut, terdakwa III setuju dan berbicara jika begitu kita kerjakan bersama-sama," kata Oditur.

Saat itu terdakwa I mencari info melalui google mengenai aktivitas Andrie Yunus. Andrie Yunus diketahui mempunyai aktivitas rutin Kamisan di Monas.

"Mendengar info tersebut, terdakwa III berbicara 'ya sudah jika begitu besok kita ke letak dan memberi pelajaran kepada Andrie Yunus'," kata oditur.

Lalu, terdakwa III membagi tugas ialah terdakwa I dan II mencari Andrie Yunus ke instansi Kontras, sedangkan terdakwa III dan terdakwa IV mencari ke YLBHI.

Lalu pada Kamis (12/4), keempatnya berangkat menggunakan dua sepeda motor. Terdakwa I dan II berboncengan, serta terdakwa III dan IV juga berboncengan.

Sebelum pergi dan Mess BAIS TNI, terdakwa II mengambil aki jejak nan berada di pojokan depan toilet. Lalu menuangkan dan mencampurkan air aki dengan cairan pembersih karat. Cairan itu kemudian dibawa.

Sesampainya di Monas para terdakwa tidak menemukan keberadaan Andrie Yunus, kemudian para terdakwa melanjutkan mencari Andrie Yunus ke tempat lain.

"Sesampainya di Tugu Tani terdakwa I dan rerdakwa II berpisah dengan terdakwa III dan terdakwa IV. Di mana terdakwa III dan terdakwa IV ke arah YLBHI sedangkan terdakwa I dan terdakwa II ke arah Kwitang, bakal tetapi sebelum lampu merah Atrium Senen Jakarta Pusat, terdakwa II kembali arah dan masuk ke jalan kampung untuk memantau di seputar instansi Kontras," kata oditur.

Sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa I dan Terdakwa II menemui Terdakwa III dan terdakwa IV untuk membujuk pulang

Kemudian pada saat bakal pulang terdakwa III memandang Andrie Yunus sedang naik sepeda motor keluar instansi YLBHI.

Terdakwa I dan terdakwa II langsung mengikuti Andrie Yunus sedangkan terdakwa III dan terdakwa IV mengikuti dari belakang.

"Tepat di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang Jakarta Pusat sepeda motor terdakwa I dan terdakwa II kembali arah menuju arah sepeda motor Andrie Yunus dan pada saat sepeda motor terdakwa II memperlambat kecepatan sembari menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat," kata oditur.

Saat itu, terdakwa I menyiram cairan nan dibawanya kepada Andrie Yunus.

"Saat berhadapan terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, nan juga mengenai terdakwa I. Terdakwa I langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan letak kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan terdakwa III dan terdakwa IV lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," katanya.

Untuk beri pengaruh jera

Oditur menyatakan latar belakang para terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada
Andrie Yunus adalah untuk memberi pelajaran pengaruh jera agar tidak menjelek-jelekan TNI.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lebih subsider Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Hakim minta Andrie Yunus dihadirkan

Majelis pengadil meminta Andrie Yunus untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.

Awalnya, pengadil bertanya argumen Andrie Yunus nan merupakan korban tidak diajukan sebagai saksi.

Oditur militer lampau menyatakan interogator Puspom TNI telah mengusulkan surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie melalu LPSK. Panggilan pertama dilakukan pada 27 Maret dan dijawab LPSK pada 31 Maret.

"Apa jawabannya?" tanya hakim.

"Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus," jawab oditur.

Oditur mengatakan surat panggilan kedua dikirim pada 3 April dan dijawab LPSK pada 16 April.

"Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini tetap dalam perawatan medis baik bentuk maupun psikis di RSCM," jawab oditur.

Hakim mengatakan dalam persidangan, oditur bertindak untuk kepentingan korban. Hakim meminta oditur untuk mencari solusi agar mendapat keterangan dari korban.

"Saudara kan dalam kapabilitas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negara lah, ada nan dirugikan dalam perihal ini korban ialah Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa, menghadirkan para saksi. Nah, kepentingan kerabat ini kan tetap belum komplit lantaran belum bisa keterangan korban nan kerabat wakili itu di sini tidak terwadahi, nah ini kudu dicarikan solusi sehingga korban itu kudu memberikan keterangan di persidangan," kata hakim.

Hakim menyatakan jika tidak bisa datang secara langsung, Andrie bisa datang secara virtual.

"Kalau misalnya didampingi LPSK juga nggak masalah lantaran itu menjadi kewenangan saksi utk didampingi LPSK pada saat persidangan, apalagi jika misalnya tidak bisa datang secara fisik, datang secara vidcon, pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam norma aktivitas kita diakomodir," kata hakim.

Hakim pun memerintahkan oditur mengupayakan untuk menghadirkan Andrie di persidangan. Jika tidak mampu, pengadil menyatakan punya kewenangan untuk menghadirkan Andrie.

"Saya minta untuk diupayakan, kelak jika oditur tidak mampu, berati majelis pengadil dalam ini pengadil ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ujar hakim.

Awal kasus terungkap

Keterlibatan para personil TNI dalam kasus penyiraman air keras itu mulai terungkap setelah dua di antaranya tidak mengikuti apel pagi.

Oditur menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terkena cairan nan mereka siram ke Andrie. Saat kabur usai menyiram Andrie, keduanya sempat membasuh bagian tubuh nan terkena air keras.

"Bahwa lantaran terdakwa I dan terdakwa II terkena cairan kimia juga, sehingga pada saat terdakwa I dan terdakwa II kabur, terdakwa I dan terdakwa II merasa kepanasan hingga berakhir di pinggir jalan untuk membeli air mineral sebanyak 2 botol, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II membasuh bagian tubuh nan terkena percikan cairan kimia tersebut," kata oditur.

Keduanya lampau kembali ke Mess Denma BAIS TNI di Kalibata. Sesampainya di kamar, sudah ada terdakwa III dan terdakwa IV.

Keesokan paginya, terdakwa III dan IV ikut apel pagi. Namun, terdakwa I dan II tidak ikut apel pagi dengan argumen lantaran sakit.

Setelah apel, terdakwa III dan terdakwa IV dinas seperti biasa. Keduanya juga merawat luka terdakwa I dan II.

Lalu pada 17 Maret, setelah upacara bendera, Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Haryadi memerintahkan provost untuk memeriksa terdakwa I dan II.

Saksi Provost itu lampau melaporkan ke Dandenma BAIS TNI bahwa kedua terdakwa dalam keadaan sakit.

Dandenma BAIS TNI memerintahkan agar para terdakwa dibawa ke Denkes BAIS TNI.

"Bahwa pada saat Saksi VI memeriksa bentuk terdakwa I dan terdakwa II, saksi memandang luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan terdakwa II, sedangkan terdakwa I terdapat luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri," kata oditur.

Saksi VI lampau merawat luka kedua terdakwa dan bertanya sejak kapan mengalami luka bakar. Para terdakwa mengaku sudah tiga hari mengalami luka bakar.

Dandenma BAIS TNI lampau bertanya kepada kedua terdakwa, namun jawabannya mencurigakan. Dandenma BAIS TNI lampau menghubungi Direktur D BAIS TNI dan melaporkan kecurigaan itu.

"Bahwa atas perintah dari Direktur D BAIS TNI Saksi V (Letkol Chk Alwi Hakim) melakukan pendalaman terhadap terdakwa I dan terdakwa II dengan langkah mewawancara alias elisitasi," kata oditur.

Hasilnya, terdakwa I dan terdakwa Ii mengakui telah melakukan kekerasan terhadap Andrie Yunus sebagaimana nan viral di media dan saat melakukan kekerasan tersebut mengakui adanya keterlibatan terdakwa III dan IV.

"Bahwa sekira pukul 16.30 WIB Saksi I memerintahkan Saksi VII untuk mengamankan para terdakwa ke sel tahanan Denma Bais TNI, kemudian pada tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB atas perintah lisan Kabais TNI Saksi I melimpahkan perkara para terdakwa ke Puspom TNI untuk diproses secara norma nan berlaku," kata oditur.

(yoa/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru