slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Fakta-fakta Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas menghadiri agenda sidang praperadilan mengenai status tersangka dirinya di kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji tambahan nan dijadwalkan pada Selasa (24/2).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menunda sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir.

Sidang kemudian dinyatakan ditunda satu pekan hingga 3 Maret 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com telah merangkum fakta-fakta dari persidangan tersebut.

KPK tak hadir

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim Biro Hukum KPK tidak bisa datang lantaran bakal bersidang untuk empat sidang Praperadilan lain.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengusulkan penundaan untuk sidang hari ini mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (24/2).

Alasan bagi rata kuota haji

Yaqut mengatakan alasannya membikin peraturan menteri nan mengatur pembagian kuota haji tambahan masing-masing sebanyak 10.000 untuk kuota haji unik dan reguler adalah menjaga keselamatan jemaah di Arab Saudi.

"Satu-satunya pertimbangan nan saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifzu an Nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah lantaran keterbatasan tempat nan ada di (Arab) Saudi," ujar Yaqut saat menghadiri sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Yaqut menerangkan bahwa keputusan pembagian kuota haji merujuk pada MoU (Nota Kesepahaman) dengan Arab Saudi, sehingga kewenangan pengaturan haji berada di tangan pemerintah setempat.

"Yurisdiksinya di sana, kita terikat dengan peraturan nan ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu lantaran ada MoU ya, kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama)," ucap dia.

Pihak Yaqut klaim ada abnormal prosedur

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan pihaknya menemukan banyak kesalahan prosedur nan dilakukan KPK dalam investigasi proses penyidikan. Hakim inilah nan menjadi argumen Yaqut mendaftarkan permohonan Praperadilan.

"Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka menggunakan Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 2 dan Pasal 3 nan sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan Pasal di KUHP baru," kata Mellisa di PN Jakarta Selatan.

"Akan tetapi mereka tidak me-refer sama sekali. Jadi, jika dari prosedurnya kami lihat banyak sekali nan salah, banyak sekali nan abnormal dan kami rasa kami punya kewenangan untuk menguji itu di persidangan ini," sambungnya.

Yaqut sendiri mengatakan pengajuan praperadilan ini adalah untuk menguji prosedur nan dilakukan oleh KPK sehingga menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Yaqut mengatakan kasus nan menimpa dirinya tidak boleh membikin para pemimpin takut membikin kebijakan lantaran mungkin dapat dipersoalkan.

"Bahwa kebijakan nan diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan," tutur Yaqut.

"Tetapi itu tidak boleh membikin para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan nan berfaedah bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin nan takut. Saya kira itu," sambungnya.

Bantahan KPK

KPK membantah dalih Yaqut nan membagi rata kuota haji tambahan untuk menjaga keselamatan jemaah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut prinsip Hifzu an Nafs- nan disampaikan Yaqut tidak sinkron dengan tujuan awal penambahan kuota haji tersebut.

"Kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/2).

Budi menuturkan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi adalah untuk mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, permasalahannya adalaah pembagian kuotanya tak sesuai ketentuan, perihal tersebut membikin antrean haji semakin panjang.

Duduk perkara kuota haji

Tambahan kuota haji nan menjadi objek investigasi KPK ini diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota nan juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji unik ditetapkan sebesar 8 persen sementara kuota haji reguler 92 persen.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 semestinya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 alias setara dengan 92 persen, dan kuota haji unik sebanyak 1.600 alias setara dengan 8 persen.

Namun, nan terjadi justru pembagiannya masing-masing 50 persen. Kuota haji reguler 10.000 dan kuota haji unik 10.000. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 nan ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

KPK kemudian meyakini ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengenai pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Menurut kalkulasi awal KPK, kasus ini diduga merugikan finansial negara hingga Rp1 triliun.

Dalam kasus ini, Yaqut berbareng Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

(fam/isn)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru