Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan laki-laki berinisial JMH (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga petugas SPBU di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan, Rabu (25/2).
Alfian kembali menerangkan tindakan penganiayaan nan terjadi pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.10 WIB itu bermulai saat tersangka hendak mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU tersebut. Saat itu, tersangka datang menggunakan mobil Toyota Vellfire warna hitam dengan nomor polisi L-1-XD.
Sesuai patokan pengisian Pertalite, petugas SPBU kudu lebih dulu memindai barcode. Setelah dicek, rupanya info nan muncul tidak sesuai dengan kendaraan nan dibawa tersangka.
"Melainkan terdata sebagai kendaraan Toyota Land Cruiser berwarna hijau dengan nomor polisi nan tidak sama. Sehingga kejadian tersebut operator menolak untuk melakukan pengisian BBM," ucap Alfian.
Atas penolakan itu, emosi tersangka pun tersulut. Tersangka lantas meluapkan emosinya dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap tiga petugas SPBU.
"Dan di mana hasil dari pemeriksaan bahwa korban dalam pengaruh alkohol, di bawah alam sadar, di mana sebelum sampai diSPBU nan berkepentingan alias tersangka ini dalam kondisi mabuk," tuturAlfian.
Di sisi lain, Alfian turut membeberkan pelat nomor L-1-XD nan digunakan oleh tersangka rupanya adalah milik rekannya. Rencananya, pelat itu bakal dikembalikan oleh tersangka, namun justru digunakan saat pengisian BBM.
"Jadi untuk mendapatkan TNKB nan ini, nan L-1-XD ini, nan berkepentingan alias tersangka ini mengambil di rekannya. Jadi diambil di rekannya dengan meminjam. Untuk pada saat mau kembali ke Bekasi, dia meletakkan kan di mobilnya Vellfire itu untuk mengisi BBM sejenis Pertalite," kata dia.
Sebelumnya, tiga pegawai SPBU di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum abdi negara pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.00 WIB itu.
Pelaku berinisial JMH akhirnya ditangkap tim campuran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Pulogadung di area Rawalumbu, Bekasi Timur pada Selasa (24/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan pelaku bukan seorang aparat, melainkan penduduk sipil berprofesi sebagai wiraswasta.
"Pelaku sudah diamankan dan dipastikan bukan personil Polri," kata dia dalam keterangannya, Selasa.
(dis/rds)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·