Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi terhadap anak di tempat penitipan alias daycare Little Aresha nan berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, tengah menjadi sorotan tajam publik.
Tindak biadab ini terbongkar usai pihak kepolisian melakukan penyergapan pada Jumat (24/4) lalu. Dalam penyergapan itu ditemukan kondisi balita nan jauh dari kata layak.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah kebenaran di kembali kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak-anak diikat dari pagi hingga dijemput orang tua
Bayi dan balita nan dititipkan di Daycare Little Aresha rupanya diikat pada bagian tangan dan kakinya sejak pertama kali tiba di letak pada pagi hari.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membeberkan bahwa tindakan tak manusiawi tersebut bukan hukuman, melainkan diklaim sebagai 'metode pengasuhan' rutin nan diberlakukan di akomodasi tersebut.
Adrian menjelaskan, anak-anak dibiarkan terikat sepanjang hari hingga waktu penjemputan tiba. Ikatan tersebut hanya dilepas pada momen-momen tertentu, terutama sebagai siasat untuk mengelabui orang tua korban.
"Iya, [langsung diikat sejak dititipkan]. Nanti setelah mau makan baru dipakain baju, difoto untuk dikirimkan pengarsipan kepada wali," ungkap Adrian di Mapolresta Yogyakarta, Senin (26/4).
"Palingan waktu saat mandi, waktu saat makan itu dilepas," sambungnya.
Kekejaman ini turut diperkuat oleh hasil visum medis. Pemeriksaan terhadap tiga anak menunjukkan adanya jejak luka lecet di pergelangan tangan dan kaki nan identik dengan jejak ikatan kuat.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalih di kembali tindakan sadis ini adalah keterbatasan tenaga pengasuh nan tidak sebanding dengan jumlah anak titipan. Adrian menyebut, dalam satu sif, hanya ada dua hingga empat pengasuh nan kudu menanggung beban mengurus sekitar 20 anak sekaligus.
"Kalau dari keterangan dari para pelaku ya, lantaran mereka itu meng-handle dua orang, ada dua orang, miss itu, meng-handle untuk sampai dua puluh orang," kata Adrian.
"Mereka kesulitan untuk melakukan pekerjaan dari mandi, menggunakan baju sampai ini, sehingga diperintahkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan nan tidak manusiawi tersebut," lanjutnya.
Ketua-kepsek nan perintahkan bayi diikat
Kepolisian mengungkap bahwa Ketua yayasan dan kepala sekolah daycare Little Aresha diduga kuat menjadi tokoh utama nan menginstruksikan beragam tindakan tak manusiawi terhadap anak-anak titipan.
Ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP memberikan perintah penyiksaan itu kepada para pengasuh semata-mata lewat pengarahan lisan.
"Kalau patokan tertulis alias tata langkah itu (penanganan anak tak manusiawi) tidak ada, namun dari keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan perihal itu oleh ketua yayasan. Di SOP nggak ada, itu disampaikan secara lisan," kata Adrian.
"[Peran AP] sama, lantaran ketua yayasan dan kepala sekolah ini selalu datang di tiap pagi dan mereka memandang langsung para pengasuh melakukan perihal tersebut kepada anak-anak itu. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan," sambungnya.
Lebih miris lagi, Adrian menyebut bahwa petunjuk tak wajar ini bukan perihal baru. Arahan untuk menangani anak secara tak manusiawi rupanya sudah diwariskan secara turun-temurun kepada generasi pengasuh terdahulu nan pernah bekerja di daycare tersebut.
Sebagaimana diungkap pihak kepolisian sebelumnya, salah satu corak perlakuan tak manusiawi nan diinstruksikan secara lisan oleh para ketua ini adalah mengikat anak-anak nan dititipkan di sana.
Penasehat yayasan pengajar aktif UGM
Universitas Gadjah Mada (UGM) membenarkan bahwa Penasihat Yayasan Daycare Little Aresha, ialah Cahyaningrum Dewojati, berstatus sebagai pengajar aktif di kampus tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya nama serta foto sang akademisi secara luas di media sosial belakangan ini.
"Terkait dengan info nan menyebut bahwa Penasihat Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta merupakan salah satu pengajar di perguruan tinggi kami, dapat kami sampaikan bahwa nan berkepentingan betul merupakan pengajar aktif nan terlibat dalam pengelolaan daycare tersebut dalam kapabilitas pribadi," kata Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana dalam keterangannya, Senin.
Tak kantongi izin beroperasi
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan tempat penitipan anak tersebut tidak mengantongi izin beroperasi.
"Seperti nan kemarin terjadi kan tidak ada izin ya, hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya. Izin sebagai TPA (tempat penitipan anak), izin sebagai PAUD alias TK itu tidak ada," terang Hasto saat ditemui setelah menghadiri aktivitas di Kota Jogja.
KPAI desak penutupan permanen
Merespons rentetan temuan mengerikan di akomodasi tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas mendesak agar Daycare Little Aresha ditutup secara permanen.
"KPAI berambisi ada perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) lantaran ada beberapa family anak korban nan didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja KPAI berambisi agar daycare ini ditutup permanen," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Senin (27/4).
Lebih lanjut, KPAI mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap tata kelola daycare di wilayahnya. Langkah preventif ini kudu mencakup pendataan ulang kepantasan izin operasi serta pembinaan masif kepada seluruh pengelola penitipan anak.
"Beberapa daycare bermasalah nan ditangani KPAI memang mereka beraksi untuk orientasi upaya saja dengan tidak mengindahkan patokan apalagi izin pendirian. Dan biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat alias perangkat desa. Kalau menurut patokan pendirian kudu seizin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten setempat," terang Diyah.
Secara khusus, Diyah memandang bahwa tindak kekerasan dan penelantaran di Little Aresha mempunyai pola nan jauh lebih sistematis.
"Artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki alias tangan diikat dan orang tua tidak boleh memandang langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada petunjuk demikian. Maka perlu ditelusuri sampai pada ketua dan pemilik yayasan, lantaran kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens," katanya.
Korban mencapai 53 anak
Jumlah anak nan diduga jadi korban kekerasan daycare Little Aresha berjumlah 53 anak. Jumlah ini diduga tetap bisa bertambah lantaran penyelidikan tetap berlangsung.
Dalam penyergapan ini, polisi menangkap 30 orang, mulai dari pengasuh, ketua yayasan, hingga satu orang petugas keamanan dari daycare Little Aresha di Yogyakarta.
Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan tersebut. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menuturkan penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara nan dilaksanakan pada Sabtu (25/4).
"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," kata Pandia ditemui di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Sabtu malam.
[Gambas:Youtube]
(kna/isn)
Add
as a preferred source on Google
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·