Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong pelibatan pengadil ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Gibran menyatakan keadilan kudu datang secara nyata di tengah masyarakat. Menurutnya, proses norma juga kudu melangkah jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gibran menyebut pemerintah berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin setara dan dipercaya.
"Oleh karena itu, pelibatan langsung kalangan ahli dengan rekam jejak dan integritas nan kuat sebagai pengadil ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," kata Gibran dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4).
Gibran mau keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga diyakini oleh masyarakat.
Andrie menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut kejadian itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri aktivitas podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di instansi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.
"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) nan mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).
Tak sampai satu pekan alias pada Rabu (18/3), Puspom TNI mengamankan empat personil nan diduga terlibat dalam peristiwa itu.
Keempatnya adalah NDP berkedudukan kapten. SL dan BHW berkedudukan letnan satu (lettu) dan ES berkedudukan sersan dua (serda).
Mereka bekerja di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI nan berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Belakangan, interogator Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses investigasi kasus itu.
Lalu pada Selasa (7/4), telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan peralatan bukti tindak pidana dari interogator Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya bakal diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.
"Jika berkas dinyatakan lengkap, bakal dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka nan dilimpahkan berjumlah 4 orang ialah dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut peralatan bukti," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan tertulis.
(fra/yoa/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·