slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Gugatan Ditolak, Byd Sebut Polemik Nama Denza Belum Selesai

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 05 Mei 2025 12:03 WIB

Kendati demikian, BYD memastikan perusahaan tetap menghormati keputusan nan telah ditetapkan oleh pengadil PN Jakarta Pusat sebelumnya. Kendati demikian, BYD memastikan perusahaan tetap menghormati keputusan nan telah ditetapkan oleh pengadil PN Jakarta Pusat sebelumnya. (Foto: CNNIndonesia/Alby Pratama)

Jakarta, CNN Indonesia --

BYD Motor Indonesia menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nan menolak gugatan mengenai sengketa nama Denza di Tanah Air belum sepenuhnya mengakhiri persoalan. Merek otomotif asal China tersebut sekarang sedang melakukan kajian internal untuk menentukan langkah norma selanjutnya.

Luther Panjaitan,Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, mengurai perihal ini dapat dilakukan lantaran pihak nan digugat telah memindahkan kewenangan kepemilikan paten merek jual beli ke pihak lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun perlu kita lihat berbareng dalam konteks ketetapannya, di mana lantaran pihak nan digugat telah memindahkan kewenangan kepemilikannya ke pihak lain," kata Luther melalui pesan singkat, Senin (5/5).

"Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal," kata dia menambahkan.

Kendati demikian, Luther memastikan perusahaan tetap menghormati keputusan nan telah ditetapkan oleh pengadil PN Jakarta Pusat sebelumnya.

"Atas kasus kepemilikan Brand Nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan norma Pengadilan di Indonesia," kata Luther.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menolak gugatan BYD mengenai kewenangan paten atas merek premium mereka, Denza. Majelis pengadil nan diketuai Betsji Siske Manoe menolak seluruh gugatan BYD dengan pedoman lebih dari 132 bukti.

Gugatan ini diajukan BYD Company Limited kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) atas penggunaan merek Denza di Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakara Pusat. Gugatan terdaftar 3 Januari 2025.

Denza merupakan anak upaya BYD nan terfokus pada mobil listrik premium. Merek ini lantas mulai diperkenalkan di Tanah Air sejak 2024, sedangkan paten untuk merek jual beli di Tanah Air diajukan pada 8 Agustus 2024.

Namun, nama Denza rupanya sudah diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Merek Denza jenis PT WNA telah memperoleh perlindungan sampai 3 Juli 2033.

Infografis Modal Denza D9 BEV Serang Toyota Alphard HybridModal Denza D9 BEV Serang Toyota Alphard Hybrid (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)

(ryh/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru