Tangerang, CNN Indonesia --
Seorang guru ngaji berinisial A (33) di Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di sebuah tempat pengajian di Kecamatan Sukadiri.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, mengatakan pelaku ditangkap saat berada di wilayah Pakuhaji pada Sabtu (25/4).
"Terduga pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Indra saat diwawancarai, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua berprasangka lantaran anaknya berakhir mengaji secara tiba-tiba. Setelah ditanya, korban mengaku mengalami kekerasan seksual.
Hal itu kemudian disampaikan kepada abdi negara desa, dan seiring berkembangnya kasus, korban lain mulai bermunculan.
"Saat ini nan sudah melapor kepada kita sebanyak empat korban. Usia korban itu ada nan 15 tahun sampai 16 tahun," jelasnya.
Indra membeberkan, tindak pencabulan tersebut disebut terjadi berulang kali sejak Oktober 2025 hingga April 2026 dengan menggunakan modus ritual pembersihan dari gangguan makhluk lembut untuk memperdaya korban.
"Modusnya bahwa untuk membersihkan hantu dengan melakukan persetubuhan kepada anak santri tersebut," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal mengenai kekerasan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara.
"Tentu kasus ini tetap kita kembangkan saat ini. Sementara ini empat orang nan melapor ya, dan jikalau kelak ada, kita bakal kembangkan lagi kasus ini," tuturnya.
(dod/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·