CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2025 05:40 WIB
Ilustrasi. Eks Kepala PN Jaksel disebut perdagangkan keadilan. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai makelar kasus. Arif dinilai memperdagangkan keadilan lantaran menerima suap mengenai pengurusan perkara.
"Perbuatan nan dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagaimana diuraikan di atas juga lazim disebut makelar perkara alias makelar kasus," ujar pengadil Andi saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) malam.
Hakim menilai Arif nan juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat semestinya menjunjung tinggi etika, terutama lantaran pengadilan nan dia pimpin menjadi tolok ukur peradilan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, dalam persidangan terungkap kebenaran norma bahwa terdakwa Muhammad Arif Nuryanta justru memperdagangkan keadilan, ialah dengan acapkali berjumpa pihak berperkara," kata hakim.
Pertemuan itu, lanjutnya, bermaksud membahas pemberian duit untuk memengaruhi putusan majelis hakim. Tindakan tersebut dinilai melanggar kode etik, pedoman perilaku hakim, serta peraturan perundang-undangan.
Arif juga disebut menggunakan kewenangannya sebagai ketua pengadilan untuk mengintervensi majelis pengadil nan menangani perkara tiga korporasi mengenai ekspor minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari-April 2022.
"Dalam rangkaian perbuatan tersebut, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta menerima duit 2.500.000 dolar Amerika Serikat," ujar hakim.
Uang itu diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i, para advokat alias pihak nan mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dana suap disalurkan melalui Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, sebelum dibagikan kepada sejumlah pihak.
Atas praktik suap tersebut, majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta nan terdiri dari Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom kemudian menjatuhkan putusan lepas bagi tiga korporasi tersebut.
(ryn/tis)
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·