Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis pengadil meminta Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras dengan terdakwa 4 prajurit TNI.
Terdakwa I dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka
Dalam sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (29/4), pengadil awalnya bertanya argumen Andrie Yunus nan merupakan korban tidak diajukan sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oditur militer lampau menyatakan interogator Puspom TNI telah mengusulkan surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie melalui LPSK. Panggilan pertama dikirim pada 27 Maret dan dijawab LPSK pada 31 Maret.
"Apa jawabannya?" tanya hakim.
"Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus," jawab oditur.
Oditur mengatakan surat panggilan kedua dikirim pada 3 April dan dijawab LPSK pada 16 April.
"Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini tetap dalam perawatan medis baik bentuk maupun psikis di RSCM," jawab oditur.
Hakim mengatakan dalam persidangan, oditur bertindak untuk kepentingan korban. Hakim meminta oditur untuk mencari solusi agar mendapat keterangan dari korban.
"Saudara kan dalam kapabilitas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negara lah, ada nan dirugikan dalam perihal ini korban ialah Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa, menghadirkan para saksi. Nah, kepentingan kerabat ini kan tetap belum komplit lantaran belum bisa keterangan korban nan kerabat wakili itu di sini tidak terwadahi, nah ini kudu dicarikan solusi sehingga korban itu kudu memberikan keterangan di persidangan," kata hakim.
Hakim menyatakan jika tidak bisa datang secara langsung, Andrie bisa datang secara virtual.
"Kalau misalnya didampingi LPSK juga enggak masalah lantaran itu menjadi kewenangan saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan, apalagi jika misalnya tidak bisa datang secara fisik, datang secara video conference, pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam norma aktivitas kita diakomodir," kata hakim.
Hakim pun memerintahkan oditur mengupayakan untuk menghadirkan Andrie di persidangan. Jika tidak mampu, pengadil menyatakan punya kewenangan untuk menghadirkan Andrie.
"Saya minta untuk diupayakan, kelak jika oditur tidak mampu, berati majelis pengadil dalam ini pengadil ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ujar hakim.
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·