slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Hakim Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos Karena Berstatus Dpo

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rio Barten menyatakan tak dapat menerima permohonan praperadilan nan diajukan oleh Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," ucap pengadil dalam amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 nan pada pokoknya menyatakan bahwa tersangka dalam status buron alias DPO tidak dapat mengusulkan permohonan praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, SEMA tersebut kudu dipahami sebagai akibat prosedural atas belum terpenuhinya tanggungjawab datang sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Hakim menyatakan lembaga Praperadilan merupakan sistem kontrol yudisial dalam sistem norma aktivitas pidana nan menuntut adanya kepatuhan terhadap proses norma berjalan, sehingga tidak selaras andaikan seseorang nan belum memenuhi tanggungjawab datang memanfaatkan sistem tersebut untuk menguji tindakan interogator nan justru belum dapat dijalankan secara efektif lantaran ketidakhadirannya.

"Menimbang bahwa lebih lanjut, pengadil beranggapan bahwa andaikan perihal ini terjadi maka bakal terjadi keadaan nan kontradiktif. Di satu sisi, pihak tersebut tidak menundukkan diri alias alim kepada norma norma aktivitas pidana nan bertindak di Indonesia, dan di sisi lain pihak tersebut meletakkan kepercayaan alias mengandalkan sistem norma aktivitas pidana untuk membenarkan dalil-dalil nan diajukannya," ucap hakim.

Hakim beranggapan pembatasan kewenangan uji sebagaimana dimaksud bukan sebagai pencabutan kewenangan seseorang secara permanen, melainkan suatu ketegasan bahwa akses terhadap sistem kontrol yudisial mensyaratkan partisipasi aktif dan ketaatan terhadap proses norma nan berlaku.

"Di mana kewenangan tersebut dapat digunakan kembali setelah seseorang memenuhi tanggungjawab nan diminta oleh norma in casu memenuhi tanggungjawab untuk datang dalam penyelenggaraan penyidikan," ucap hakim.

Paulus Tannos kembali mengusulkan Praperadilan dengan mempersoalkan status tersangka nan disematkan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Tannos mengusulkan Praperadilan pada Rabu, 28 Januari 2026. Permohonan terdaftar dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Ini merupakan kali kedua Paulus Tannos berupaya lepas dari jerat norma lewat sistem Praperadilan.

Sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 2 Desember 2025, pengadil tunggal PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan nan diajukan oleh Paulus Tannos.

Hakim mengatakan Praperadilan tidak mempunyai kewenangan menguji sah alias tidaknya penangkapan maupun penahanan nan dilakukan oleh otoritas asing.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura berasas provisional arrest, bukan oleh abdi negara penegak norma Indonesia (KPK) menurut norma aktivitas nan diatur dalam KUHAP, vide Pasal 17, 18, 20 KUHAP.

Adapun kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama nan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, nan dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Paulus Tannos masuk DPO sejak 19 Oktober 2021 lalu. Dia sukses ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari tahun lalu.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru