Jakarta, CNN Indonesia --
MNC Group akan mengusulkan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka.
Dalam putusannya, MNC dan pemiliknya, Hary Tanoesoedibjo dihukum denda sekitar Rp531 miliar kepada CMNP.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik mengatakan putusan tersebut belum final dan belum berkekuatan norma tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan putusan belum dapat dilaksanakan lantaran tetap ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi apalagi upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh.
"Bahwa Perseroan bakal mengusulkan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan," kata Chris dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan kejanggalan itu antara lain pihak nan bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD ialah PT Bank Unibank Tbk berikut jejeran direksi, komisaris dan pemegang saham Unibank sebagai penerbit NCD.
"Pihak nan menjamin NCD dapat dibayar tidak digugat, tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab bayar kepada para tergugat nan hanya broker/arranger," katanya.
"Bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tanggal 29 Oktober 2001, alias 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran bakal dilakukan oleh Unibank," tambahnya.
Ia mengatakan tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha lantaran bukan pengurus/pemegang saham dari Unibank.
Chris juga menyebut CMNP sudah memperoleh pembayaran dari negara berupa restitusi pajak nan diterima pada 2013.
"Bahwa di samping materi putusan nan layak untuk dipertanyakan dan diuji lebih lanjut pada tingkat banding, siaran pers nan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026 juga patut dipertanyakan lantaran sudah menyebut pertimbangan pengadil sementara putusan belum ada/belum diterima oleh Perseroan, padahal 22 April 2026 Perseroan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa pertimbangan apapun," ujar Chris.
Sebelumnya, pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo namalain Hary Tanoe dihukum bayar denda sejumlah Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Hal itu berasas putusan perkara nomor: 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst nan dijatuhkan pada Rabu, 22 April 2026.
"Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. [dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah kembang 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari rilis resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Kamis (23/4).
Majelis pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai oleh Fajar Kusuma Aji dengan pengadil personil Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Mereka dibantu oleh Panitera Pengganti Min Setiadhi.
Penggugat adalah PT CMNP dengan Tergugat I Hary Tanoe, Tergugat II PT MNC Asia Holding, Tbk, Turut Tergugat I Tito Sulistio, dan Turut Tergugat II Teddy Kharsadi.
Sunoto menjelaskan perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nan berangkaian dengan transaksi surat berbobot pada tahun 1999, ialah pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik Penggugat dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) nan diterbitkan oleh PT Bank Unibank, Tbk., nan di kemudian hari tidak dapat dicairkan.
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·