slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kpk Periksa Khalid Basalamah Soal Pengembalian Uang Dan Pembahasan Kuota

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perihal pengembalian duit dan pembahasan mengenai kuota haji kepada Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan empat saksi lain nan diperiksa pada hari ini, Kamis (23/4).

"Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian duit oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) kepada KPK sebelumnya, serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis malam.

"Benar, pemeriksaan mengenai Forum Sathu dan pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024," sambung Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga saksi lain nan diperiksa adalah Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M. Nur; Direktur PT Chairul Umam Addauli, Dahrizal Dahlan; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; dan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty.

Dalam menangani kasus ini, selain dari Khalid, KPK juga menerima pengembalian duit dari sejumlah PIHK lain nan tidak disebut secara detail.

Meskipun, kata Budi, tetap ada sejumlah PIHK nan belum mengembalikan.

"Untuk itu, dalam kesempatan ini, KPK sekaligus mengimbau kepada asosiasi alias PIHK lain agar mengikuti para saksi nan sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan duit hasil dari pengisian kuota haji ini," ucap dia.

"Oleh lantaran itu, Penyidik tentunya tetap bakal menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain nan belum dilakukan pemeriksaan ataupun melakukan pengembalian," pungkasnya.

Pernyataan Khalid

Sementara itu, Khalid mengatakan dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji. Dia menegaskan tidak pernah berinteraksi langsung dengan para tersangka nan sudah ditetapkan KPK.

"Di sini ada nama-nama nan saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu. Dan hari ini saya dipanggil kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji," ucap Khalid usai menjalani pemeriksaan.

Dia mengaku tidak mengetahui aliran duit ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Dia menjelaskan dirinya hanya berasosiasi PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

Khalid sempat menjelaskan dirinya berbareng jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota unik nan ditawarkan oleh pemasok perjalanan haji tersebut.

Uang nan telah dikembalikannya ke KPK, terang dia, adalah berangkaian dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan biaya kepada kami. Kami pun tidak tahu duit apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya dikembalikan," terang Khalid.

"Uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu duit apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tegasnya.

KPK saat ini sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 nan diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja nan dilakukan penahanan oleh KPK.

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.

(ryn/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru