Banda Aceh, CNN Indonesia --
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NUR (34), penduduk Montasik, Aceh Besar, ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga menggelapkan mobil persewaan untuk ditukar dengan sabu.
Kasus itu bermulai saat NUR menyewa satu unit Toyota Avanza Veloz milik penduduk Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pada September 2025 lalu. Saat itu, pelaku berkilah hendak berjalan ke Lhokseumawe selama lima hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga pemisah waktu nan disepakati, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 14 Oktober 2025 dengan Nomor Laporan Polisi LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Setelah melalui proses pencarian, NUR akhirnya ditangkap pada Selasa (3/3) di wilayah Ulee Kareng, Banda Aceh.
Kasi Humas Polresta Banda Aceh Iptu Erfan Gustiar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil persewaan itu telah ditukar dengan sabu seberat satu ons kepada seorang laki-laki berinisial IR (40), penduduk Aceh Utara.
"Benar. Hasil pemeriksaan, pelaku menukar mobil persewaan itu dengan sabu," kata Erfan kepada wartawan, Rabu (4/3).
Saat ini, polisi tetap melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan mobil milik korban serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, NUR bakal dijerat Pasal 486 KUHP dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses norma lebih lanjut.
(dra/kid)
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·