Jakarta, CNN Indonesia --
Wajib pajak ditetapkan untuk sejumlah jenis kendaraan nan melintasi jalan-jalan di wilayah Indonesia sesuai patokan nan berlaku.
Kewajiban itu jadi syarat utama alias legalitas sebuah kendaraan di jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tidak semua jenis kendaraan nan wajib bayar pajak tahunan.
Terdapat lima kategori kendaraan nan tidak masuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berasas patokan terbaru nan dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori kendaraan nan bebas pajak tahunan tercantum dalam Pasal 3 ayat 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Meski demikian, patokan baru itu juga mengubah status pajak kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan listrik secara tegas dikecualikan dari objek pajak, sekarang status tersebut tidak lagi berlaku.
Pada patokan lama, ialah Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis daya terbarukan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil, secara definitif tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam izin terbaru, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak. Namun, beban nan ditanggung kemungkinan tidak bakal sebesar kendaraan konvensional lantaran mendapat insentif dari pemerintah daerah.
Pasal 19 menyebut pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan dalam corak pembebasan alias pengurangan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil, juga tetap berkesempatan memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan pajak oleh daerah.
Berikut lima kategori kendaraan nan bebas pajak tahunan.
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor nan digunakan unik untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional nan mendapat akomodasi pembebasan pajak dari pemerintah
4. Kendaraan bermotor daya terbarukan
5. Kendaraan bermotor lain nan ditetapkan melalui peraturan wilayah mengenai pajak dan retribusi.
(bac)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·