slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Inpres Baru Prabowo, Mentan Kini Bisa Beri Tugas Bumn Pangan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto meneken patokan nan memberi peran lebih besar kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam mengoordinasikan dan mengarahkan BUMN pangan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian Dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.

Aturan ini menjadi bagian dari langkah percepatan swasembada pangan nasional. Dalam beleid itu, pemerintah mengatur perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengambil langkah-langkah nan terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing," demikian bunyi petunjuk dalam patokan nan diteken 25 Maret 2026 itu.

Dalam Inpres 2/2026, Mentan Amran mendapat mandat strategis, termasuk dalam perihal penugasan hingga pengawasan keahlian BUMN di sektor pangan.

"Khusus kepada Menteri Pertanian untuk a. memberikan penugasan kepada BUMN di bagian pertanian, agroindustri, dan logistik pangan, nan meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Agrinas Palma Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia, PT Pupuk Indonesia, Perum Bulog, dan badan upaya milik negara lainnya dalam rangka percepatan swasembada pangan bagian pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Diktum Kedua (1a) Inpres 2/2026.

Penugasan ini diarahkan untuk mendukung percepatan produksi dan pengedaran pangan dalam negeri.

Tak hanya itu, Mentan Amran juga diberikan kewenangan untuk menetapkan parameter keahlian utama bagi BUMN tersebut melalui rekomendasi tertulis.

Dengan skema ini, sasaran dan capaian perusahaan negara di sektor pangan diharapkan selaras dengan program swasembada nan tengah didorong pemerintah.

Dalam aspek tata kelola, peran menteri pertanian juga terlihat dalam proses pengisian kedudukan di BUMN pangan. Aturan tersebut menyebut bahwa Mentan Amran dapat memberikan pertimbangan tertulis dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi, majelis komisaris, hingga majelis pengawas.

"Memberikan pertimbangan tertulis pengangkatan dan pemberhentian direksi, majelis komisaris, dan majelis pengawas," demikian tertulis dalam beleid itu.

Pelaksanaan kebijakan ini juga turut melibatkan sejumlah pihak lain. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta memberikan support anggaran.

Kemudian, Prabowo juga menginstruksikan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) untuk mendukung penyelenggaraan penugasan kepada perusahaan pelat merah di sektor pangan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi dari menteri pertanian mengenai pengelolaan dan tata kelola perusahaan.

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia juga dilibatkan untuk mendukung operasional BUMN pangan.

Secara keseluruhan, Inpres ini mengatur percepatan swasembada pangan melalui penguatan produksi dalam negeri, perbaikan distribusi, serta peningkatan akses pangan.

Seluruh pihak mengenai diminta menjalankan tugas secara terintegrasi dan melaporkan perkembangan penyelenggaraan program kepada Presiden Prabowo secara berkala.

[Gambas:Youtube]

(del/sfr)

Add as a preferred
source on Google

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru