slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Jangan Lupa Blokir Stnk Setelah Jual Mobil Bekas

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik nan baru saja menjual kendaraan, mobil alias motor, wajib melakukan perihal krusial ialah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Blokir perlu dikerjakan agar tak terbebani urusan pembayaran pajak tahunan karena perihal itu telah menjadi tanggungjawab pemilik baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu pemblokiran juga bakal menghindari pemilik dari pajak progresif dan akibat hukum, misalnya kendaraan nan sudah dijual terlibat pelanggaran aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memblokir STNK bisa dilakukan dengan dua cara, ialah secara online dan di Samsat.

Cara mengurus online

Memblokir STNK secara online hanya bisa dilakukan di provinsi tertentu nan sudah menyediakan sistemnya, seperti di Jakarta dan Jawa Barat.

Kedua wilayah itu menyediakan platform berbeda untuk mengurusnya. Misalnya di Jakarta caranya sebagai berikut:

1. Buka situs Dinas Pajak DKI Jakarta melalui tautan https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Sign up alias daftarkan diri dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) nan tercatat pada STNK original kendaraan nan mau diblokir.
3. Pilih opsi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di menu utama.
4. Klik opsi Pelayanan.
5. Pilih "Blokir Kendaraan".
6. Pilih nomor kendaraan nan mau diblokir dari daftar tersedia.
7. Unggah dokumen-dokumen persyaratan untuk diverifikasi sebelum proses blokir dilakukan.
8. Klik "kirim" untuk mengusulkan permohonan pemblokiran STNK.

Cara mengurus di Samsat

1. Pertama, Anda kudu menyiapkan beragam arsip persyaratan nan meliputi STNK asli, BPKB, dan juga bukti jual beli kendaraan.

2. Datangi instansi Samsat dan lengkapi blangko pemblokiran STNK. Pada lembar tersebut Anda bakal mengisi beberapa info seperti nama pemilik kendaraan baru, dan nomor telepon.

3. Serahkan blangko nan sudah komplit diisi dan petugas bakal memverifikasi info di blangko tersebut dengan STNK aslinya sebelum proses pemblokiran dimulai.

4. Setelah sukses terverifikasi, proses pemblokiran telah selesai dan Anda tidak bakal tercatat lagi sebagai penanggung pajak kendaraan tersebut.

5. Simpan bukti pemblokiran nan diberikan Samsat sebagai bukti jika terjadi masalah alias kekeliruan di masa depan.

(fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru