CNN Indonesia
Selasa, 20 Mei 2025 07:49 WIB
Bareskrim Polri memanggil Jokowi untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan kepemilikan piagam tiruan nan dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). ANTARA FOTO/FAUZAN
Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri memanggil Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu nan dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Kabar pemanggilan itu juga dibenarkan oleh kuasa norma Jokowi, Yakup Hasibuan. Ia memastikan Jokowi bakal datang dalam pemeriksaan itu.
"Betul (hadir ke Bareskrim). Iya ada permintaan keterangan," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Jokowi telah menyerahkan piagam SMA dan kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik.
Penyerahan piagam itu dilakukan melalui adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto ke interogator Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat (9/5).
"Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik," ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan mengenai dugaan piagam tiruan Jokowi.
Aduan itu dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
"Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari beragam media sosial sebagai corak notoire feiten) abnormal norma piagam S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis," jelasnya.
(tfq/gil)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·