slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Karutan Kendari Dinonaktifkan Buntut Napi Korupsi Nongkrong Di Kafe

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran dinonaktifkan dari jabatannya buntut kasus narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan berada di warung kopi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi mengatakan bahwa penonaktifan sementara ini bermaksud mempermudah proses pemeriksaan internal.

Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan," kata Sulardi saat ditemui di Kendari, Jumat (17/4).

Untuk hukuman nan bakal diberikan kepada kepala rutan, Sulardimengatakan pihaknya bakal menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Keputusan hukuman Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal pusat," ujarnya.

Kasus narapidana itu mencuat setelah beredarnya rekaman video nan memperlihatkan Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, sedangbersantai di sebuah kafe usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.

Meski dalam pengawalan petugas alias penjaga penjara rutan, narapidana tersebut terbukti melanggar prosedur keluar rutan.

Selain Karutan Kendari, Ditjenpas Sultra juga telah memberikan hukuman nan tegas untuk narapidana Supriadi dan petugas pengawal tahanan nan melaksanakan tugas saat itu.


Adapun hukuman nan diberikan, ialah pemindahan Supriadi ke Lapas Nusakambangan dan penarikan tugas penjaga penjara tersebut dari Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.

Supriadi merupakan terpidana perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam publikasi Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel terlarangan nan merugikan negara senilai Rp233 miliar.

Atas perbuatannya, Supriadi dijatuhi balasan lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta tanggungjawab bayar duit pengganti sebesar Rp1,255 miliar.

Dalam kebenaran persidangan, Supriadi terbukti menerima suap Rp100 juta untuk setiap arsip kapal tongkang nan diterbitkan secara ilegal.

(antara/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru