slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kasus Ijazah Jokowi Lanjut, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya memastikan kasus tudingan ijazah tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tetap bersambung untuk lima tersangka.

Adapun kelima tersangka itu merupakan Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma namalain dr Tifa.

"Proses investigasi terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konvensi pers, Jumat (17/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman mengatakan untuk tiga tersangka lainnya ialah Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dikeluarkan surat perintah penghentian investigasi (SP3).

Berkas perkara kelima tersangka juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi agar diperiksa oleh jaksa peneliti.

"Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Iman menjelaskan penerbitan SP3 dilakukan lebih dulu untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada tanggal 15 Januari 2026. Sementara SP3 untuk Rismon baru diterbitkan pada Selasa (14/4) kemarin.

"Dengan demikian, investigasi terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui sistem keadilan restoratif," ujar Iman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka nan terbagi dalam dua klaster mengenai kasus tudingan piagam tiruan Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan alias Pasal 311 KUHP dan alias Pasal 160 KUHP dan alias Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan alias Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma namalain dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan alias Pasal 311 KUHP dan alias Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan alias Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan alias Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan alias Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru