slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kata Kemenkes Soal Dugaan Facelift Ilegal Eks Finalis Putri Indonesia

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 01 Mei 2026 20:05 WIB

Eks finalis Putri Indonesia dari Riau diduga melakukan tindakan facelift terlarangan tanpa kompetensi medis nan berujung pada abnormal permanen korban. eks finalis Putri Indonesia dari Provinsi Riau, Jeni Rahmadial Fitri. (Tangkapan layar instagram @jennyrahma_55)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) buka bunyi usai eks finalis Putri Indonesia dari Provinsi Riau, Jeni Rahmadial Fitri, ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau dengan dugaan kasus malpraktik.

Jeni diduga melakukan tindakan facelift terlarangan tanpa kompetensi medis nan berujung pada abnormal permanen korban.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, Elvieda Sariwati, menegaskan praktik klinik estetika terlarangan nan meningkat justru menunjukkan celah antara patokan dan penyelenggaraan di lapangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maraknya praktik pelayanan klinik estetika nan tidak sesuai standar, termasuk dugaan malpraktik, menunjukkan adanya kesenjangan antara izin dan penerapan di lapangan," ujar Elvieda pada Jumat (1/5), dikutip Detik.

Dia lampau menyebut Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 nan sudah jelas mengatur pelayanan klinik.

Klinik, kata Elvieda, merupakan akomodasi pelayanan kesehatan nan menyelenggarakan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan secara komprehensif.

"Setiap tindakan medis, termasuk tindakan injeksi, penggunaan perangkat kesehatan, maupun penggunaan kosmetik dengan klaim terapeutik, kudu dilakukan oleh tenaga medis nan berkuasa dan sesuai standar profesi," ujar dia.

"Kepatuhan terhadap standar merupakan kunci dalam menjamin mutu jasa dan keselamatan pasien," imbuh pejabat Kemenkes ini.

Kemenkes juga telah mengatur pengawasan dan hukuman tegas sesuai Permenkes 11 Tahun 2025.

Elvieda lampau menekankan pengawasan rutin dan insidental terpadu antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Investasi/BKPM, Dinas Kesehatan dan BPOM perlu diperkuat, khususnya terhadap penggunaan produk estetika dan perangkat kesehatan.

"Penegakan hukuman administratif mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin upaya juga kudu diterapkan secara konsisten," tambah dia.

Jeni menjadi sorotan usai Polda Riau menangkap dia baru-baru ini. Eks finalis Puteri Indonesia itu diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu menyebut hasil penyelidikan mengungkap tindakan Jeni berbahaya.

"Dari hasil penyelidikan, tindakan nan dilakukan justru menimbulkan akibat serius terhadap para korban," kata Ade.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, NS, melapor ke Polda Riau. Ia mengalami kerusakan wajah usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di klinik kecantikan di Pekanbaru pada 4 Juli 2025

Alih-alih mendapatkan hasil nan diharapkan, korban justru mengalami pendarahan dahsyat dan jangkitan serius di wajah dan kepala.

(isa/wiw)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru