slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kejagung Banding Vonis Ringan Eks Pejabat Kemenkeu Di Kasus Jiwasraya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan banding mengenai vonis ringan 1,5 tahun penjara terhadap Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata di kasus korupsi pengelolaan finansial dan biaya investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Riono Budisantoso mengatakan pengajuan banding lantaran Majelis Hakim dinilai tidak mengakomodir tuntutan pemidanaan dan penerapan pasal.

"Alasannya mengenai lamanya pemidanaan dan penerapan pasal dalam penjatuhan vonis oleh majelis hakim," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riono menyebut balasan 1,5 tahun penjara nan dijatuhi Hakim juga belum memenuhi dua per tiga dari tuntutan jaksa sebagaimana dalam tuntutannya. Karena jaksa menuntut Isa agar dihukum selama empat tahun penjara.

"Selain itu, juga soal penerapan pasalnya. Sebab pengadil memutuskan bahwa Isa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini mengenai penyalahgunaan kewenangan nan merugikan finansial negara," kata Riono

Sedangkan jaksa, menyatakan Isa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini mengenai perbuatan melawan norma nan merugikan finansial negara.

Sebelumnya, Isa divonis 1,5 tahun penjara. Ia disebut terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan finansial dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," lanjutnya.

Selain divonis penjara, Isa juga didenda Rp100 juta. Denda tersebut kudu dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan norma tetap alias diganti kurungan dua bulan penjara.

"Perbuatan Terdakwa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beraksi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolvent nan pada akhirnya berakibat pada kerugian pemegang polis," ujarnya.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru